KOLAKA,SULTRACK.COM – Pengasuh salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kolaka, meminta maaf secara resmi atas pernyataan kontroversi yang menyinggung keluarga korban, Rabu (16/4/2025).
Sebelumnya pada Minggu (13/4/) bertempat di Polres Kolaka diadakan pertemuan antara keluarga korban, yang difasilitasi Polres Kolaka bersama kuasa hukum korban dan berakhir damai.
“Saya menyampaikan mohon maaf yang sebesar-besarnya atas ucapan yang menyinggung perasaan keluarga besar santri saya, yang saya sangat cintai pada salah satu media sosial, saya dengan segala kerendahan hati tidak ada niat sedikitpun untuk menyinggung perasaan,” ucap pengasuh Ponpes inisial B.
Lanjutnya, ia selaku pimpinan pondok pesantren turut berbelasungkawa atas peristiwa yang mengakibatkan wafatnya santri di Ponpesnya dan berjanji secara pribadi akan setiap saat dan setiap waktu mendoakan almarhum.
“Saya berjanji selama hidup saya akan selalu mendoakan almarhum, dan siap
mempertanggungjawabkan dunia akhirat dihadapan Allah SWT, apabila perkataan dan peryataan saya bohong atau rekayasa,” imbuhnya.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Andri Alman Assigaf mengatakan, kesepakatan damai telah dilakukan dan kini keluarga korban menginginkan pimpinan Ponpes itu untuk mengklarifikasi pernyataan vidio yang sebelumnya telah beredar dan vidio telah di takedown.
“Alhamdulilah sebelumnya telah dipertemukan keluarga korban dan ustadz dan berakhir dengan kesepakatan damai. Dan saat ini telah dilakukan vidio klarifikasi, yang difasilitasi Polres Kolaka disaksikan keluarga Ponpes dan juga wartawan,” ungkapnya.
Andri Assigaf juga menambahkan proses Restorative Justice (RJ) yang dilakukan Polres Kolaka, mengedepankan penyelesaian perkara dengan pendekatan mediasi sangat membantu proses perdamaian ini, ditambah lagi pihak-pihak yang berperan aktif dalam penyelesaian perkara ini.
“Terimakasih Polres Kolaka yang sudah memfasilitasi pertemuan antara keluarga korban dan pimpinan Ponpes dan terima kasih kepada keluarga besar korban yang sudah ikhlas dan meluangkan waktunya dalam perkara proses ini,” pungkasnya.
Reporter: Andi Lanto