KENDARI, SULTRACK.COM – Sosok Nahwa Umar tentunya masih segar diingatan, mantan Sekertaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari yang telah memberikan banyak prestasi dan kontribusi untuk Ibu Kota Provinsi Sultra, Senin (28/4/2025).
Namun sayang, saat ini publik telah menghakiminya karena terlibat dalam dugaan korupsi Bagian Umum, Sekretariat Pemkot Kendari tahun 2020, dengan kerugian negara kurang lebih Rp 400 jutaan.
Atas dugaan korupsi yang melibatkan namanya itu, mantan Sekda Kota Kendari yang telah menghabiskan setengah dari usianya mengabdi untuk Pemkot Kendari, serta melayani masyarakat. Pun menghargai proses hukum yang telah berjalan.
Hal tersebut diungkapkan Penasehat Hukum (PH) Nahwa Umar, Safarullah dalam keterangan persnya yang mengatakan bahwa, karena prihatin dengan kasus yang menimpa tersebut, dirinya memutuskan menjadi PH Mantan Sekda Kota Kendari.
Dimana ditahun 2020 Sekda Kendari saat itu berjibaku dengan kasus Covid-19, menjadi garda terdepan untuk Pemkot Kendari.
“Kita bisa bayangkan sibuknya menjadi Sekda, bukan hanya satu urusan yang dia harus urus. Apalagi saat itu Covid-19 lagi ramai-ramainya,” kata pengacara senior itu.
Lanjut Advokat yang juga Sekretaris DPD Gerindra, karena kelalaian kecilnya itu Nahwa Umar yang seharusnya menikmati masa pensiunnya setelah mengabdi untuk rakyat, harus merasakan musibah besar. Dan publikpun menghakimi Mantan Sekda tanpa menunggu hasil akhir dari proses hukum.
“Ini ibarat pepatah, Panas Setahun Diguyur Hujan Sehari. Menghakimi secara sepihak sementara proses hukum belum masuk proses persidangan,” katanya.
Safarullah juga mengatakan kliennya yang merupakan ibu dari Ketua Tunas Indonesia Raya (Tidar) Sultra, sayap Partai Gerindra. Akan sangat menghargai proses hukum yang dilakukan oleh Kejari Kendari. Dan dirinya juga berupaya akan melaksanakan tugasnya dengan baik sebagai PH.
“Sebagai pengacara kami akan bekerja secara profesional dan tepat, tentunya tanpa mempengaruhi kerja-kerja para penegak hukum,” tutupnya.
Editor: Redaksi