KENDARI, SULTRACK.COM – Dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok, diamankan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Senin (12/5/2025).
Dua WNA tersebut diamankan Imigrasi Kendari, lantaran kedapatan beraktivitas di Pasar Korem, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Selain itu, pengamanan tersebut dilakukan sebagai respon atas laporan masyarakat terhadap keberadaan dua WNA dimaksud.
Setelah dilakukan wawancara singkat, kedua WNA tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian secara lengkap. Pihak Imigrasi Kendari kemudian melakukan pengamanan terhadap kedua WNA, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa keduanya telah melakukan kegiatan jual beli batu giok selama dua hari di Pasar Korem. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua WNA telah melanggar peraturan perundang-undangan Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 75.
Sehingga dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan pencekalan. Proses pemulangan ke negara asal dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Muhammad Novrian Jaya, A.Md.Im., S.H., M.H., menyampaikan bahwa, pengawasan terhadap aktivitas orang asing akan terus dilakukan secara konsisten dan professional, agar terciptanya wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI yang tertib dan aman.
“Kami juga mengedepankan pendekatan yang humanis terhadap WNA, namun tetap tegas terhadap pelanggaran Keimigrasian. Kegiatan pengamanan ini adalah bentuk kehadiran kami dalam memastikan bahwa seluruh WNA yang berada di wilayah kerja Imigrasi Kendari, wajib mematuhi ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Lebih jauh, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari sangat mengapresiasi terhadap masyarakat yang turut serta, ikut mengawasi dan melaporkan keberadaan orang asing di wilayah kerja Imigrasi Kendari.
“Apabila ditemukan WNA yang diduga melanggar aturan Keimigrasian, dapat melaporkan ke pihak Imigrasi Kendari agar bisa ditindak lanjuti,” tuturnya.
Muhammad Novrian Jaya menambahkan, ke depan pihaknya berharap, tidak ada lagi WNA yang menyalahgunakan izin tinggal.
“Sehingga menggangu ketertiban umum, atau melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk terciptanya wilayah kerja Imigrasi Kendari yang tertib dan aman,” pungkasnya.
Editor: Redaksi