KOLAKA, SULTRACK.COM – Pelaku tindak odiana pencurian modus jambret, inisial M Z (24) ditangkap Polsek Watubangga, Kolaka yang dipimpin langsung Kapolsek, Ipda Hendra bersama personil.
Saat ditangkap dan hasil pemeriksaan polisi, M Z mengaku telah melakukan dugaan tindak pidana jambret, Rabu(14/5/2025).
Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif Setiawan membenarkan penangkapan M Z, setelah korbannya Komang S (16) warga Kecamatan Polinggona, Kabupaten Kolaka dijambret saat berada di kiosnya.
“Atas dasar laporan korban, polisi menangkap pelaku pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025, sekitar pukul 06.00 Wita,” ujarnya.
Kronologi berawal ketika pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025, sekitar pukul 18.00 Wita, pelaku M Z singgah di kios/warung tempat Komang (pelapor) menjual.
“M Z pada saat itu membeli 1 botol berisikan bensin, kemudian pelaku mengisi tangki motornya, dan saat lengah pelaku merampas HP milik pelapor,” paparnya.
Lanjut Dwi Arif, setelah pelaku membayar bensin dan pelapor hendak mengembalikan sisa pembayaran bensin dengan membuka laci uang, secara tiba-tiba pelaku langsung merampas HP yang dipegang tangan kiri pelapor,” ungkapnya.
“Pelaku yang berhasil mengambil HP korban, kemudian melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Aerox warna kuning hitam,” tandasnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti 1 buah Handphone merek Vivo telah diamankan di Polsek Watubangga. Adapun pasal yang dikenakan yakni pasal 362 KUHP.
Reporter: Andi Lanto