KENDARI, SULTRACK.COM – Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, keluarkan surat edaran, tentang penghentian kegiatan 5 menit sebelum Adzan Shalat Fardhu, Kamis (15/5/2025).
Surat edaran tersebut, dengan nomor: 100.3.4.3/1396/2025, ditembuskan kepada, Asisten, Staf Ahli dan Kepala OPD Pemerintah Kota Kendari,Kepala Bagian Setda Kota Kendari.
Kemudian Camat dan Lurah se- Kota Kendari, Kepala Sekolah TK, SD dan SMP se-Kota kendari, serta para ASN Kota Kendari.
Surat edaran dimaksud, dalam rangka meningkatkan disiplin dan kesadaran beribadah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Kendari.
Serta menciptakan suasana kerja yang religius dan kondusif.
Adapun isi surat edaran Wali Kota Kendari sebagai berikut:
1. Seluruh kegiatan ASN di lingkup Pemkot Kendari dihentikan sementara 5 menit sebelum Adzan Shalat Fardhu.
2. Penghentian kegiatan dimaksudkan untuk memberikan waktu kepada ASN muslim dalam mempersiapkan diri melaksanakan shalat tepat waktu secara berjamaah.
3. Bagi pegawai yang sedang memberikan pelayanan kepada masyarakat, agar dapat menyampaikan hal dimaksud dengan baik dan sopan.
4. Kepada seluruh Kepala OPD dan Unit Kerja agar mengingatkan dan memfasilitasi pelaksanaan kebijakan ini serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaannya.
5. Ketentuan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Demikian surat edaran ini dibuat untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Surat edaran tersebut ditandatangani Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, Rabu 15 Mei 2025.
Editor: Redaksi