KOLAKA, SULTRACK.COM – Polres Kolaka melalui unit Reskrim Polres Kolaka melakukan penahanan kepada terduga tersangka inisial RB (40), warga Kelurahan Kolakaasi, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka.
Kasi humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif Setiawan dalam rilisnya mengatakan penahanan RB, dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama.
“Pada hari Senin, tanggal 19 Mei 2025 Pukul 21.30 Wita bertempat diruang tahanan Polres Kolaka terduga tersangka RB ditahan,” ungkap Iptu Dwi Arif.
Adapun alasan penahanan tersangka yakni dikhawatirkan tidak dapat dihadirkan di sidang pengadilan atau dalam hal dibutuhkan oleh penyidik dalam proses penyidikan, karena tersangka tidak kooperatif dan tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan tindak pidana.
“Adapun tindak pidana yang dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1), (2) ke-1e KUHPidana, secara bersama–sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau pengeroyokan,” pungkasnya.
Reporter: Andi Lanto