KENDARI, SULTRACK.COM – Kejari Kendari musnahkan Barang Bukti (BB) Narkotika dan non Narkotika, dari 133 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) tahun 2025.
Sejumlah BB yang dimusnahkan yakni pakaian, Senjata Tajam (Sajam), timbangan digital, tas/plastik sabu, serta narkotika, Kamis (22/5/2025).
BB tersebut berasal dari 133 kasus, yakni perkara narkotika 83 kasus, dan non narkotika 50 kasus. Yang mana jumlah keseluruhan narkotika atau sabu-sabu yang dimusnahkan sebanyak 6,3 kg, atau sekitar 6.300 gram.
Kajari Kendari, Ronald Bakara, SH.,MH menuturkan, selain BB narkotika juga ada beberapa BB yang dimusnahakan diantaranya, Sajam, obat terlarang berupa tramadol sebanyak 450 strip.
“Pemusnahan ini, adalah yang pertama di Kejari Kendari pada tahun 2025. Untuk narkotika jenis sabu itu dimusnahkan menggunakan Mobil Incinerator khusus yang disediakan BPOM Kendari, tentunya ramah lingkungan sehingga tidak membuat sekitarnya terkontaminasi,” ujarnya.
Lanjutnya, pemusnahan hari ini juga dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Kendari, untuk menyaksikan pemusnahan BB dimaksud, termasuk, dari rekan-rekan kepolisian juga hadir, serta Balai POM.
“Kejari Kendari juga mengucapkan terima kasih kepada Ketua Pengadilan Negeri Kendari dan jajaran, yang sangat atensi dalam menyidangkan setiap perkara yang ada di Kota Kendari,” pungkasnya.
Editor: Redaksi