KOLAKA, SULTRACK.COM — Unit Reserse Kriminal Polsek Pomalaa, Polres Kolaka telah melimpahkan tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana pencurian ke Kejaksaan Negeri Kolaka, Selasa (27/5/2025).
Pelimpahan tahap II ini dilakukan pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kolaka.Tersangka yang dilimpahkan berdasarkan surat Kejari Kolaka tentang pemberitahuan penyidikan sudah lengkap (P-21).
Adapun tersangka berinisial BZS alias T (47)., seorang laki-laki yang beralamat di Desa Tambea, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.
BZS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencurian dengan pemberatan dan berlanjut (berulang), yang terjadi pada Rabu, 19 Maret 2025 di kompleks PT Antam Tbk UBPN Kolaka.
Kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti berjalan lancar dan aman. Tersangka BZS alias T selanjutnya menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum, sebelum proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Kolaka AKBP Yudha Widyatama Nugraha, S.I.K., M.H., CPM mengapresiasi kerja keras tim penyidik, sehingga berkas perkara dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Tersangka BZS alias T dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 5e Jo 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan,” terangnya.
Ditempat terpisah Iptu Dwi Arif Setiawan, S.H. menyampaikan bahwa, pelimpahan tahap II ini merupakan tindak lanjut dari komitmen Polres Kolaka, dalam menuntaskan setiap kasus pidana sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Reporter: Andi Lanto