KENDARI, SULTRACK.COM – Dugaan praktik culas penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar Bersubsidi di perusahaan tambang rupanya kian menjamur, Rabu (18/6/2025).
Salah satu perusahaan yang juga diduga kerap menyuplai BBM subsidi ke perusahaan tambang yang ada di Sulawesi Tenggara (Sultra), yakni PT Rinjani Nakhla Perkasa (PT RNP).
Ketua Lembaga Pemerhati Hukum dan Keadilan (LPHK) Sultra, Rojab mengatakan perusahaan yang terletak di Kabupaten Kolaka ini mendapatkan BBM Subsidi dari para pengantri solar disejumlah SPBU yang ada di Kolaka.
“Ada sekitar 15 unit mobil tangki yang beroperasi. Kadang juga transpotrir mendapatkan suplai dari kapal dari arah Sulsel menuju Sultra. Jadi posisinya seperti penampung BBM Bersubsidi,” bebernya.
Lanjutnya, PT RNP ini tidak bisa mengisi di Depot Pertamina dikarenakan transportir tersebut tidak memenuhi standar Pertamina. BBM subsidi yang mereka kumpulkan kemudian di jual diberbagai perusahaan tambang yang berada di wilayah Sultra.
“Tidak hanya perusahaan tambang yang ada di Kolaka saja, PT Rinjani juga pernah mendapat orderan di daerah Morombo, Konut hingga pabrik smelter,” ungkapnya.
Padahal kata dia, praktik culas jual beli BBM bersubsidi untuk kepentingan industri merupakan pelanggaran. Sebab tujuan utama pemerintah memberikan subsidi meringankan beban biaya operasional bagi konsumen tertentu, dan bukan untuk perusahaan besar seperti tambang.
“Penjualan solar subsidi secara ilegal dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” ujarnya.
Mulusnya praktik jual beli BBM Subsidi untuk keperluan industiri ini, diduga dibekingi oleh oknum anggota Polres Kolaka inisial M.
Untuk itu dirinya berharap agar aparat Kepolisian Polda Sultra, segera mengambil tindakan tegas terhadap kejahatan migas yang terjadi.
“Polda Sultra harus segera menelusuri dugaan kejahatan migas yang dilakukan oleh PT RNP,” tutupnya.
Editor: Redaksi