KENDARI, SULTRACK.COM – Aliansi Masyarakat Indonesia Menggugat (AMIN) Sultra, meminta Direktorat Jendral (Dirjen) Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan, melakukan Evaluasi pada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Kendari, Jumat (20/6/2025).
Hal itu lantaran KSOP Kendari dinilai telah melanggar aturan, dengan meminta pandangan hukum ke Ditreskrimsus Polda Sultra tentang Penerbitan Surat Perintah Berlayar (SPB) pada Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) PT Tiara Abadi Sentosa (TAS) yang beroprasi di Kota Kendari.
Hal itu disampaikan oleh Direktur AMIN Sultra, Adriansyah Husen yang terkejut dengan pernyataan Kepala KSOP Kelas II Kendari, Rahman yang mengatakan bahwa KSOP Kendari bersurat ke Ditreskrimsus Polda Sultra, untuk meminta pandangan hukum tentang penerbitan SPB PT TAS.
“Kan lucu, masa KSOP minta pertimbangan hukum tentang kegiatan KSOP itu sendiri. Sementara yang paham mekanisme tentang aturan Kesayabandaran yah KSOP. Atau mungkin KSOP ini tidak mengerti aturan, ada keragu-raguan sehingga harus minta pandangan hukum ke Polda?,” katanya.
Harusnya lanjut dia, KSOP meminta pandangan hukum ke Dirjen Perhubungan Laut, Kementarian Perhubungan, karena KSOP Unit Pelaksana Teknis dari Dirjen Perhubungan Laut. Bukannya minta ke aparat, dan permintaan pandangan hukum itu tidak sesuai aturqn yang berlaku,” katanya.
Lanjut AMIN Sultra, yang lebih menggelitik lagi Pandangan Hukum Polda Sultra yang ditanda tangani oleh Direktur Ditreskrimsus itu dijadikan dasar KSOP Kendari untuk mengeluarkan SPB PT TAS. Yang dapat dipastikan pandangan hukum yang dikeluarkan Polda Sultra itu melanggar aturan Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2024.
“Di media KSOP dengan percaya dirinya menyebut, saya minta ke Polisi pandangan kukum karena kalau ada apa-apa Polisi juga yang periksa kami. Itu mencerminkan KSOP Kendari masih ragu-ragu dengan kebijakan yang dilakukan,” bebernya.
Jadi pertanyaan kata pria yang akrab disapa Binggo, kalau memang sudah sesuai aturan kenapa harus minta pandangan hukum dalam penerbitan SPB TUKS PT TAS. Yang pahami aturan kan KSOP, tapi kenapa ragu dengan kebijakannya sendiri.
“AMIN Sultra akan mengadukan KSOP Kendari ke Kementerian Perhubungan. Untuk meminta Kepala KSOP Kelas II Kendari di Evaluasi, dan dicopot dari jabatannya,” tutupnya.
Editor: Redaksi