KENDARI, SULTRACK.COM – Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha Kolaka (AUK) resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, atas dugaan tindak pidana korupsi dan pungutan liar (pungli), Jumat (19/6/2025).
Dugaan itu dilaporkan oleh Koordinator Pusat (Korpus) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se Sulawesi Tenggara (Sultra), yang ditujukan kepada Direktur Perumda AUK inisial A.
Laporan tersebut, terkait dugaan praktik korupsi dan pungli terhadap puluhan perusahaan tambang di Kolaka, yang menjalin kontrak Kerja Sama Operasional (KSO) dengan Perumda Kolaka.
Korpus BEM se Sultra, Ashabul Akram, menyatakan bahwa pihaknya telah menggelar aksi unjuk rasa dan melaporkan dugaan praktik korupsi, nepotisme, serta pungli yang disebut dilakukan secara terstruktur dan sistematis oleh Direktur Perumda AUK sejak tahun 2024.
“Kami telah melaporkan dugaan praktik korupsi, nepotisme, dan pungli yang dilakukan secara terstruktur dan sistematis oleh Direktur Perumda Aneka Usaha Kolaka pada tahun 2024 lalu,” ungkapnya.
Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi sebelum pelaporan tersebut, dan menemukan bukti-bukti autentik yang menguatkan dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Perumda AUK.
“Sebelum pelaporan, kami juga telah melakukan investigasi dan berhasil menemukan bukti autentik atas dugaan korupsi tersebut,” bebernya.
Dirinya pun menegaskan bahwa, laporan resmi telah diterima oleh pihak Kejati Sultra pada hari yang sama.
“Hari ini kami secara resmi telah melaporkan Direktur Perumda Aneka Usaha Kolaka ke Kejati Sultra,” tutur Ashabul.
Ia berharap pihak Kejati Sultra segera menindaklanjuti laporan tersebut, dengan melakukan penyelidikan mendalam dan menetapkan tersangka.
“Kami mendesak Kejati Sultra segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan menetapkan Direktur Perumda AUK sebagai tersangka,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Abdul Rahman Morra, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut, dan akan segera menindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Laporan ini kami akan lanjutkan ke pimpinan sekaligus menunggu perintah pimpinan untuk proses selanjutnya,” ujarnya.
Ia juga menyatakan bahwa laporan tersebut dinilai objektif dan didukung indikasi kecurangan.
“Namu bagi saya ini hal yang murni objektif adanya indikasi-indikasi kecurangan, yang diduga dilakukan oleh Perumda AUK,” tambahnya.
Sebagai penutup, ia mengatakan bahwa Kejati Sultra akan mulai menghimpun data, dan informasi terkait setelah ada arahan dari pimpinan.
“Yang jelas kami akan mengumpulkan data-data kalau memang sudah ada tindak lanjut dari pimpinan,” pungkasnya.
Editor: Redaksi