KENDARI, SULTRACK.COM – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, sebut aset tanah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra, luasannya menyusut dari 1.000 hektare, tersisa 793 hektare.
Hal itu dikatakan Gubernur Sultra saat melakukan peninjauan langsung, terhadap aset milik Pemprov Sultra di kawasan Nanga-Nanga, Kota Kendari, Selasa (24/6/2025).
Dalam peninjauan ini, Gubernur didampingi oleh Ketua DPRD Sultra, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari, serta Korem 143/Halu Oleo. Turut hadir pula sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov Sultra dan pejabat teknis lainnya.
Gubernur Sultra mengatakan, kunjungan tersebut dilakukan untuk meninjau langsung kondisi lahan sekaligus menjadi langkah awal dalam upaya penyelesaian permasalahan pertanahan yang ada di kawasan tersebut.
“Kunjungan ini kami lakukan bersama DPRD, BPN, dan Korem untuk melihat langsung aset milik Pemprov. Kami sepakat untuk membentuk tim gabungan yang terdiri dari Pemprov, Korem, BPN, dan pihak terkait, guna membahas dan menyelesaikan persoalan lahan serta merancang pemanfaatannya ke depan,” ujar Gubernur.
Dari sisi legalitas, lahan tersebut sebelumnya tercatat memiliki luas 1.000 hektare. Namun berdasarkan peninjauan terbaru, luasnya hanya tersisa sekitar 793 hektare.
“Pertanyaannya, kenapa terjadi penyusutan? Ini akan kami telusuri lebih lanjut. Tim yang dibentuk akan mengecek baik secara administrasi maupun kondisi fisik di lapangan. Setelah semuanya jelas, baru akan ada kesepakatan bersama terkait pemanfaatan lahan ini,” tegas Andi Sumangerukka.
Ia menambahkan bahwa pendekatan kolaboratif ini merupakan langkah strategis untuk mencegah sengketa lahan dikemudian hari, dan memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal dan legal.
Editor: Redaksi