KENDARI, SULTRACK.COM – Tim Kuasa Hukum Ningsih, pada perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), di Bagian Umum Sekertariat Daerah (Setda) Kota Kendari, menegaskan tidak pernah meminta menghadirkan Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran di persidangan, Sabtu (28/6/2025).
Pada perkara tersebut, kerugian negara sebesar 444 juta dan ada tiga terdakwa yakni, Ningsih sebagai bendahara pengeluaran, Muhlis sebagai pembantu bendahara pengeluaran, kemudian mantan Sekda Kota Kendari Nahwa Umar sebagai pengguna anggaran.
Ketua Tim Kuasa Hukum Ningsih, Safarullah SH.,MH bersama anggota, Mirwan SH, dan Hartono SH menuturkan, sangat aneh pernyataan yang beredar bahwa semua kuasa hukum tiga terdakwa pada kasus perkara korupsi dimaksud ,meminta untuk menghadirkan Wali Kota Kendari.
“Sebagai Tim Kuasa Hukum terdakwa Ningsih, kami dengan tegas membantah itu, dan pernyataan itu sepihak. Karena kami Tim Kuasa Hukum terdakwa Ningsih tidak pernah meminta itu, baik dipersidangan maupun diluar persidangan,” tegasnya.
Lanjut Safarullah, pada perkara dimaksud, untuk apa meminta menghadirkan Ibu Wali Kota Kendari, karena tidak ada kaitannya, apalagi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, tidak ada nama Wali Kota Kendari.
“Dari 37 orang saksi dalam BAP tidak ada nama Ibu Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran sebagai saksi pada perkara dimaksud. Jadi untuk apa dihadirkan,” bebernya.
Selain itu kata Safarullah, bersama Mirwan dan Hartono sebelumnya adalah Tim Kuasa Hukum yang ditunjuk oleh mantan Sekda Kota Kendari, Nahwa Umar. Namun dalam perjalanannya pada tanggal 10 Juni 2025, pada awal persidangan telah mengundurkan diri sebagai kuasa hukum.
Namun ketika ditanya alasan kenapa mundur dari Tim Kuasa Hukum mantan Sekda Kota Kendari, Nahwa Umar, Safarullah enggan menjelaskan secara gamblang dan mengungkapkan alasannya.
“Jadi memang sebelumnya kami ditunjuk sebagai Tim Kuasa Hukum Ibu Nahwa Umar, namun pada tanggal 10 Juni 2025, kami sudah mundur, dan sekarang menjadi Tim Kuasa Hukum terdakwa Ibu Ningsih, terkait alsan kami mundur, tidak perlu saya sebutkan,” ungkapnya.
Jadi sekali lagi tambah Safarullah memperjelas, Tim Kuasa Hukum terdakwa Ibu Ningsih, tidak pernah meminta menghadirkan Ibu Wali Kota Kendari, maupun pihak lainnya.
“Pernyataan yang beredar diluar, saya tegaskan itu keliru dan sepihak. Dan tidak pernah miminta untuk dihadirkan, baik Ibu Wali Kota maupun pihak lainnya, dipersidangan maupun diluar persidangan,” pungkasnya menutup.
Editor: Redaksi