KONAWE, SULTRACK.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), beri penyuluhan hukum di Kabupaten Konawe, Provinsi Sultra, terkait Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengelolaan Keuangan Desa, Kamis (10/7/2025).
Penyuluhan tersebut, dititik beratkan kepada seluruh Kepala Desa se Kabupaten Konawe, kegiatan dilaksanakan di Aula Wekoila, dan dihadiri oleh Sekda Konawe, Kepala OPD lingkup Pemda Konawe, Kasi Penkum Kejati Sultra, Abdul Rahman, SH MH, Kasi B Kejati Sultra Ramadan SH MH.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Abdul Rahman, SH MH pada kesempatan itu memberikan warning pada Kades agar berhati-hati dalam mengelola anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Dikatakan Abdul Rahman, asas pengelolaan keuangan desa (ADD dan DD) yakni, ada 4, pertama transparan, akuntabel, partisipatif, serta tetib dan disiplin anggaran.
“Ciri-ciri anggaran desa tidak efektif dan tidak transparan, yakni diantaranya tidak ada papan proyek, laporan realisasi sama persis dengan RAB, lembaga desa pengurusnya keluarga Kades semua, serta BPD pasif alias makan gaji buta,” paparnya.
Adapun lanjut Kasi Penkum penyebab terjadinya penyelewengan anggaran keuangan desa, disebabkan oleh Greedy (keserakahan rakus), Opportunity (kesempatan), Need (kebutuhan), serta Environment (lingkungan).
“Kemudian kecendrungan penyimpangan pengelolaan dana desa, ada dua yakni, pertama tidak murni kesalahan Kades bisa jadi karena kelemahan administrasi keuangan, kesalahan perencanaan, serta kesalahan estimasi biaya,” terangnya.
Kedua kata Abdul Rahman, murni kesalahan Kades atau unsur kesengajaan, modus operandi yakni duplikasi anggaran, penggunaan dana tidak sesuai peruntukan, serta membuat kegiatan atau proyek fiktif yang dananya dibebankan dari DD dan lainnya.
“Penyebab penyimpangan (Tipikor) keuangan desa, yakni moral dan gaya hidup aparatur, aparatur mencari celah keuntungan, kurangnya sosialisasi dan lemahnya pengawasan, serta tidak tegasnya sanksi untuk oknum yang menyimpang,” ungkapnya.
Terakhir tambah Kasi Penkum, terkait metode pemberantasan korupsi baik itu penyelewengan anggaran desa maupun lainnya, terdiri dari Preventif (pencegahan), Represif (penindakan) meliputi penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Serta Restoratif yakni pengembalian keuangan negara.
“Untuk itu kita berharap lewat penyuluhan yang dilaksanakan hari ini, semoga tidak ada Kades yang tersandung masalah pengelolaan anggaran dana desa, khususnya di Kabupaten Konawe,” pungkas Kasi Penkum.
Editor: Redaksi