KOLAKA, SULTRACK.COM – Polres Kolaka berhasil menangkap pelaku pencurian di PT Antam Tbk Unit Bisnis Pertambangan Nikel Kolaka, yang dibantu Tim Patroli PT KCI PT Antam Tbk Pomala, Jumat (11/7/2025).
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka berhasil menangkap kedua diduga pelaku pencurian yakni inisial SSP (21) alamat belakang Kantor Camat Pomalaa dan RAR (19) alamat Jalan Merdeka, Kelurahan Dawi-Dawi, Kolaka.
Kasi Humas Polres kolaka, Dwi Arif Setiawan
mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan dari pihak Antam, terkait adanya pencurian di lokasi tambang.
“Kami menerima laporan dari pihak Antam tentang adanya pencurian di lokasi tambang, dan kami langsung melakukan penyelidikan,” ungkapnya.
Setelah melakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Kolaka berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua orang tersangka yang diduga sebagai pelaku pencurian. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa clurit, ban/pelek mobil 4 buah, kipas angin ac 4 buah termasuk indor, impak pembuka ban, mesin las, mesin bor dan gurinda.
“Pelaku diduga sering melakukan pencurian di beberapa tempat rumah kosong (spesial rumah kosong) di kompleks PT. Antam Tbk, UBPN Kolaka. Kini terduga tersangka diamankan bersama barang bukti dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
Polres Kolaka akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana di wilayah Kabupaten Kolaka.
“Kami akan terus berupaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Kolaka, dan kami mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam membantu kami,” tegas Kapolres Kolaka.
Dengan keberhasilan ini, Polres Kolaka berharap dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Kabupaten Kolaka dan sekitarnya.
“Polres Kolaka juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu-ragu melaporkan jika mengetahui adanya tindak pidana di wilayah Kabupaten Kolaka,” pungkasnya.
Reporter: Andi Lanto