KENDARI, SULTRACK.COM – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024 disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kendari.
Persetujuan itu ditetapkan dalam rapat paripurna, yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kota Kendari, Senin (14/7/2025).
Dalam sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD, La Ode Muhammad Inarto, seluruh fraksi menyampaikan pemandangan akhirnya dan menyatakan menerima Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Tujuh Fraksi yang ada di DPRD Kota Kendari menyampaikan sejumlah catatan dan masukan, yang dinilai penting untuk perbaikan pelaksanaan APBD di tahun-tahun mendatang.
Beberapa catatan yang mencuat antara lain terkait penetapan skala prioritas program dan kegiatan, upaya menghindari defisit anggaran, serta penyelesaian tunggakan utang kepada pihak ketiga. DPRD berharap ke depan pelaksanaan APBD dapat lebih terukur, efisien, dan tepat sasaran.
“Penandatanganan berita acara kesepakatan hari ini dilakukan lebih awal dari jadwal yang telah ditetapkan, yaitu 30 Juli. Ini menunjukkan komitmen kuat antara DPRD dan Pemkot Kendari, dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Ketua DPRD, La Ode Muhammad Inarto.
Penandatanganan kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Kendari tersebut, menjadi dasar untuk diteruskan ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), guna proses penetapan resmi.
Sementara itu, Wali Kota Kendari, dr. Hj. Siska Karina Imran, menyampaikan apresiasi atas masukan dan saran yang disampaikan oleh anggota dewan. Ia menegaskan, seluruh rekomendasi akan menjadi bahan evaluasi bagi Pemkot, dalam menyusun dan melaksanakan program pembangunan ke depan.
“Semua catatan tersebut adalah bagian dari komitmen kita bersama untuk membangun Kota Kendari yang lebih maju dan berkelanjutan,” ujarnya.
Editor: Redaksi