KENDARI, SULTRACK.COM – Wali Kota Kendari, dr. Hj Siska Karina Imran serahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Kendari periode 2025-2029 dalam paripurna DPRD Kota Kendari, Senin (14/7/2025).
Wali Kota Kendari Siska Karina Imran menjelaskan, RPJMD merupakan dokumen perencanaan daerah yang sangat strategis dan merupakan bagian integral dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Kendari tahun 2025-2045.
“Sekaligus menjadi pedoman bagi Pemda Kota Kendari dalam melaksanakan pembangunan selama lima tahun kedepan,” ungkapnya.
Menurut Wali Kota penyusunan RPJMD melibatkan berbagai pihak mulai dari perangkat daerah, masyarakat, hingga DPRD sebagai perwakilan rakyat. Proses penyusunan RPJMD ini sudah melalui beberapa tahapan, mulai dari perencanaan, pengkajian, konsultasi ke Pemprov, konsultasi publik, Musrenbang, harmonisasi dengan Kanwil Kemenkumham, hingga penyerahan dokumen Raperda pada DPRD.
Dalam dokumen RPJMD memuat pelaksanaan urusan pemerintahan sebagai bagian integral dari pembangunan nasional.
“Adapun Raperda tentang RPJMD Kota Kendari tahun 2025-2029 yang diserahkan ini berisi, yang pertama visi misi, tujuan dan sasaran pembangunan, serta arah kebijakan pembangunan serta strategi dan program pembangunan yang akan dilaksanakan, dan indikator kinerja dan target yang ingin dicapai,” paparnya.
Wali Kota berharap kepada DPRD agar segera membahas dan menyetujui Raperda RPJMD ini sesuai ketentuan perundang-undangan. Pemkot merencanakan agar Perda ini bisa ditetapkan akhir Juli ini.
Hal ini merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 2 tahun 2025, tentang pedoman penyusunan RPJMD dan rencana strategis perangkat daerah tahun 2025-2029.
Paripurna ditutup dengan penyerahan dokumen Raperda RPJMD Kota Kendari dari Wali Kota Kendari kepada Ketua DPRD untuk dibahas lebih lanjut.
Editor: Redaksi