KENDARI, SULTRACK.COM – Gugatan Undang-Undang Advokat dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI), kian menambah prestasi Pengacara asal Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) Andri Dermawan.
MK pada Rabu, 30 Juli 2025 mengabulkan gugatan uji materil Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2023 tentang Advokat, yang diajukan oleh Andri Dermawan pada akhir tahun 2024 lalu, Kamis (31/7/2025).
Kemenangan ini tentu merupakan momen bersejarah bagi dunia hukum di Indonesia, dan lewat putusan tersebut mengukuhkan peran Andri, sebagai sosok sentral dalam memperjuangan profesi advokat.
Dalam materi gugatan Andri, menegaskan bahwa advokat merupakan profesi yang sifatnya bebas dan mandiri. Berangkat dari hal itu, ia lantas mengajukan uji materil UU Advokat, berkenaan dengan pengangkatan Otto Hasibuan, menjadi Wakil Menteri (Wamen) Koordinator di Kementerian Hukum RI.
Sementara, Otto Hasibuan masih tercatat menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Tentu, dengan rangkap jabatan itu, lantas memberikan kesempatan dan keuntungan bagi Otto Hasibuan untuk mengintervensi, serta membatasi ruang-ruang profesi advokat.
Salah satu contohnya, saat DPN Peradi menggelar Musyawarah Nasional (Munas) di Bali beberapa waktu lalu. Kala itu, Otto Hasibuan mengusulkan agar tidak ada organisasi Advokat selain Peradi. Usulan itu disampaikannya setelah belum lama ia dilantik Presiden Prabowo menduduki jabatan Wamen.
Atas kecintaannya terhadap profesi ini, lantas kemudian menggerakkan nurani Andri Darmawan mengajukan uji materil UU Advokat, dengan harapan MK bisa merubah setuasi yang bisa membawa petaka bagi profesi advokat.
Kini, MK telah mengabulkan, memutuskan setiap Ketua Organisasi Advokat tidak lagi dibolehkan untuk merangkap jabatan, baik sebagai Menteri maupun Wamen, ataupun jabatan berkaitan dengan pemerintahan.
Kecuali, yang bersangkutan mundur alias dinonaktifkan sebagai Ketua Organisasi, atau sebaliknya meninggalkan jabatan pemerintahan, dan tetap memilih jabatan Ketua Organisasi.
“Pada prinsipnya, putusan ini melegalisasi larangan rangkap jabatan untuk Ketua Organisasi Advokat, dan Otto Hasibuan harus memilih mundur dari ketua atau Wamen,” ucap Andri.
Namun, jauh sebelum putusan MK kabulkan uji materil UU Advokat, Andri Dermawan ternyata sudah pernah memenangkan permohonan pemohon, terkait perpanjangan jabatan kepala desa di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sultra.
Andri Darmawan sebagai kuasa hukum para permohon, mengajukan permohonan uji materil UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Alhasil, MK mengabulkan permohonan yang digawangi pria yang dikenal peduli dengan masyarakat kurang mampu yang terdampak masalah hukum.
Selain itu, Andri Darmawan juga pernah mematahkan perkara Pilkada Konsel yang dimohonkan Calon Bupati dan Wakil Bupati Muh. Endang SA-Wahyu Ade Imran tahun 2020, dan terbaru ia menangkan Calon Wali Kota Kendari dan Wakil Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran-Sudirman dalam perkara sengketa Pilwali 2024 yang diajukan dua Calon Wali Kota Kendari.
Teranyar di luar permohonan perkara di MK, Andri Darmawan berhasil meloloskan dari jeratan hukum guru Supriyani saat dikriminalisasi orang tua murid yang berprofesi Polisi. Guru Supriyani di vonis tidak bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Konsel.
Editor: Redaksi