KENDARI, SULTRACK.COM – Tujuh fraksi di DPRD Kota Kendari menyatakan menerima penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kendari Tahun Anggaran 2025.
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat paripurna, yang dipimpin Ketua DPRD Kota Kendari, La Ode Muhammad Inarto, di ruang rapat paripurna DPRD, Rabu (24/9/2024).
Dalam paripurna itu, Wali Kota Kendari bersama Ketua DPRD menandatangani berita acara persetujuan bersama, sebagai simbol komitmen eksekutif dan legislatif dalam mengawal pelaksanaan pembangunan di ibu kota Sulawesi Tenggara.
Wali Kota Kendari, dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota dewan yang telah membahas bersama Raperda perubahan APBD 2025.
Wali Kota menegaskan, proses ini mencerminkan sinergitas dan kemitraan antara pemerintah daerah dan DPRD yang berjalan harmonis.
“Penandatanganan persetujuan bersama ini adalah bukti bahwa kebersamaan dan kemitraan antara eksekutif dan legislatif tetap terjaga. Semoga semangat ini terus kita rawat demi kemajuan Kota Kendari,” ujar Wali Kota.
Wali Kota menekankan, dokumen perubahan APBD 2025 ini disusun dengan berpedoman pada perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), serta perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).
Langkah ini juga merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Perubahan APBD 2025 diharapkan memberi ruang gerak bagi percepatan pelaksanaan program kegiatan, pembangunan, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Ini bukan hanya soal angka, tetapi komitmen untuk menyejahterakan warga Kendari,” ungkapnya.
Selanjutnya, Pemkot Kendari akan mengajukan dokumen Raperda ini ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Editor: Redaksi