JAKARTA, SULTRACK.COM – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH) Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI), Kamis (25/9/25).
Aksi tersebut merupakan aksi susulan, yang sebelumnya di gelar pada tanggal 19 September 2025. Dalam aksinya, AMPUH Sultra menguraikan terkait dugaan pelanggaran PT Bumi Sentosa Jaya (PT BSJ) yang berlokasi di Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sultra.
PT BSJ diduga melakukan berbagai macam pelanggaran hukum selama melangsungkan aktivitas pertambangan di Konut. Mulai dari dugaan pelanggaran K3, pencemaran lingkungan yang membuat laut di sekitar Jetty PT BSJ tercemar dan berdampak pada nelayan setempat hingga penyerobotan kawasan Hutan Lindung (HL).
Hal itu diungkapkan langsung oleh direktur AMPUH Sultra, Hendro Nilopo.
“Ada banyak pelanggaran yang terjadi di PT BSJ, sehingga sudah seharusnya perusahaan tersebut diberikan sanksi tegas, baik secara administrasi maupun pidana,” tehasnya saat bertemu perwakilan dari Kejagung RI.
Menurutnya, kebal hukumnya PT BSJ dikarenakan adanya pengusaha besar dalam struktur managemen PT BSJ diantaranya Jhonson Yaptonaga selaku bos mobil mewah Lamborgini Indonesia.
Selain Jhonson Yaptonaga, ada juga nama Arif Kurniawan yang namanya disebut dalam kasus tambang Raja Ampat, Halmahera hingga kasus tambang di Pulau Kabaena.
“Kedua nama ini kami duga yang membuat PT BSJ kebal hukum sehingga belum ditindak sampai saat ini atas berbagai pelanggaran yang dilakukan, terkhusus soal penyerobotan Kawasan Hutan Lindung di WIUP PT BSJ di Kabupaten Konut seluas 78 hektar,” bebernya.
Oleh sebab itu, pihaknya meminta Kepala Kejagung yang juga dipercaya oleh Presiden Prabowo Subianto menjadi Wakil Ketua Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), untuk segera melakukan penindakan kepada PT BSJ, atas dugaan penyerobotan Kawasan Hutan Lindung seluas 78,36 Hektar di Kabupaten Konut.
“Sekali lagi kami mau menyampaikan, penyerobotan Kawasan Hutan Lindung yang di lakukan oleh PT BSJ, hampir sama dengan penyerobotan yang dilakukan oleh PT TMS di Kabupaten Bombana. Ironisnya PT. TMS telah di lakukan penyegelan, tetapi PT BSJ sama sekali belum ada penindakan,” bebernya.
Terakhir, pihaknya menyampaikan telah melaporkan kasus PT BSJ, kepada Kejaksaan Tinggi Sultra pada tanggal 13 Desember 2024, namun tidak ada upaya penindakan. Sehingga pihaknya membawa kasus tersebut ke Kejagung RI dengan harapan agar laporan tersebut tidak lagi mandek seperti sebelumnya di Kejati Sultra.
“Kami sudah laporkan ke Kejati Sultra sejak tanggal 13 Desember 2024, namun tidak ada perkembangan sampai saat ini, maka dari itu kami bawa kasus tersebut ke Kejagung RI. Semoga kali ini tidak mandek lagi,” tutupnya.
Editor: Redaksi