KONSEL, SULTRACK.COM – Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon PNS (CPNS) lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN)
Serta penandatanganan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II. Total 22 orang talenta terbaik kini bergabung memperkuat jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Konsel, Rabu (8/10/2025).

Kegiatan yang berlangsung di Pendopo Rujab Bupati ini dipimpin langsung oleh Bupati, Irham Kalenggo, S.Sos., M.Si, dan dihadiri oleh Wakil Bupati, Wahyu Ade Pratama, Pj. Sekretaris Daerah, Ichsan Porosi, serta para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
Dalam sambutannya, Bupati Konsel Irham Kalenggo menekankan pentingnya dedikasi, loyalitas, dan integritas bagi seluruh ASN yang baru diangkat. Ia menegaskan bahwa peran ASN sangat krusial dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan pembangunan Konawe Selatan yang berkelanjutan.
“Sebagai seorang ASN, baik PNS maupun PPPK, dituntut harus mampu bekerja dengan penuh dedikasi, loyalitas, dan integritas serta berperan dan berkontribusi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan pembangunan Konawe yang berkelanjutan di Kabupaten Selatan,” ujar Bupati Irham Kalenggo.

Bupati juga memberikan penekanan khusus terkait tanggung jawab dan risiko pelanggaran, baik bagi lulusan IPDN yang terikat dinas, maupun PPPK terkait perpanjangan kontrak.
“Terkhusus kepada CPNS dan PNS lulusan IPDN saya menegaskan kembali bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2023 menjelaskan, Lulusan IPDN wajib menjalani Ikatan Dinas selama 5 (lima) Tahun,” tegas Bupati.
Untuk PPPK, Bupati mengingatkan bahwa perpanjangan Perjanjian Kerja merupakan kewenangan Bupati berdasarkan Pencapaian Kinerja, Kesesuaian Kompetensi, dan Kebutuhan Instansi.

“Satu hal yang juga saya tekankan kepada Bapak/Ibu sekalian bahwa saat ini kita sudah berada dalam kondisi yang mengkhawatirkan terkait peredaran penggunaan NARKOBA serta JUDI ONLINE, bila ada diantara bapak/ibu yang terindikasi dan terbukti terlibat di dalamnya, maka kami tidak segan-segan untuk memberikan sanksi serta membatalkan Kontrak dan perpanjangan Perjanjian Kerja,” tutup Bupati.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Konsel, Pujiono, S.H., M.H, dalam laporannya merinci total 22 SK yang diserahkan, terbagi menjadi tiga kategori:
1. PPPK Formasi Tahun 2024 Tahap II (17 Orang) Terdiri dari 17 orang yang merupakan talenta terbaik dari 1.874 peserta tes. Formasi ini mencakup 1 orang tenaga teknis, 10 orang guru, dan 6 orang tenaga kesehatan. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) bagi PPPK akan berlaku sejak 1 November mendatang.
“Untuk orientasi, kita rencanakan di awal tahun, Bapak Bupati, untuk orientasi Bapak Ibu yang lolos P3K tersebut. Karena orientasi itu merupakan syarat perpanjangan untuk perjanjian kerja berikutnya,” papar Pujiono.
Perjanjian kontrak PPPK tahap II ini berlaku selama satu tahun, dengan perpanjangan yang akan dievaluasi ketat berdasarkan kinerja.
2. CPNS Lulusan IPDN (4 Orang), sebanyak 4 orang alumni IPDN yang merupakan penempatan langsung dari Kementerian Dalam Negeri. Program Latihan Dasar (Latsar) atau pra-jabatan direncanakan pada awal tahun depan.
3. Pengangkatan dari CPNS ke PNS 100% (1 Orang) Satu orang alumni IPDN atas nama Beli Kaisar diangkat menjadi PNS 100% setelah menyelesaikan pra-jabatan di Makassar.
Pujiono menambahkan, setelah diserahkan oleh Pak Bupati, status kepegawaiannya, status ASN-nya sudah berubah, sehingga harus kami laporkan ke BKN melalui aplikasi SISN.
Pujiono berharap seluruh ASN yang baru diangkat dapat meningkatkan kinerja, menjadi pekerja keras, dan berinovasi demi tercapainya Visi dan Misi Kepala Daerah, mewujudkan Kabupaten Konawe Selatan yang Sehat, Cerdas, dan Sejahtera. ***