• Tim Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Kemitraan
  • Tentang Kami
Rabu, Februari 25 2026
Sultrack.com
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Sultra
    • All
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Buton
    • Buton Selatan
    • Buton Tengah
    • Buton Utara
    • Kendari
    • Kolaka
    • Kolaka Timur
    • Kolaka Utara
    • Konawe
    • Konawe Kepulauan
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Muna
    • Muna Barat
    • Wakatobi
    Wabup Konsel, Wahyu Ade Pratama Imran

    Wabup Konsel Dorong Masyarakat Manfaatkan Ramadan Untuk Bangun Karakter Positif

    Wakil Bupati Konsel, Wahyu Ade Pratama membuka kegiatan pelatihan RGTK-E

    Ratusan Guru dan Kepala Sekolah di Konsel Ikuti Pelatihan RGTK-E Kinerja BKN

    Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran didampingi Wakilnya Sudirman mengikuti exit meeting LKPD 2025 bersama BPK

    Exit Meeting, Wali Kota Kendari Tegaskan Komitmen Tata Kelola Keuangan Transparan

    Bupati Irham Kalenggo Resmi Buka Diklat Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi Lingkup Pemkab Konsel

    Pemkab Konsel Mulai Diklat SPIP Terintegrasi Eksekutif di Pusdiklatwas BPKP, Diikuti 34 Peserta

    Bupati Ikbar saat melantik karang taruna konut periode 2025-2030

    Muladis Pimpin Karang Taruna Konut Periode 2025–2030, Dilantik Langsung Bupati Ikbar

    Ilustrasi

    Laka Lantas di Depan RSJPDO, Oknum Dokter Dituding Tak Tunjukkan Empati Terhadap Korban

    Satgas TMMD kejar pengerjaan talud

    Satgas TMMD Kejar Target Pengerjaan Talud di Kota Kendari

    Proses pengecoran balok lantai jembatan Sambuli

    Satgas TMMD Terjang Lumpur Kebut Pengecoran Jembatan Sambuli

    Legal Corporate PT Swarna Dwipa Property, Fadli Sardi saat memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan

    PT Swarna Dwipa Property Bantah Dugaan Penipuan, Tegaskan Kasus Murni Transaksi Jual-Beli

    • Kendari
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Konawe Kepulauan
    • Buton
    • Buton Utara
    • Buton Selatan
    • Muna
    • Muna Barat
    • Kolaka
    • Kolaka Utara
    • Kolaka Timur
    • Wakatobi
  • Pemkot Kendari
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sultra
    • All
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Buton
    • Buton Selatan
    • Buton Tengah
    • Buton Utara
    • Kendari
    • Kolaka
    • Kolaka Timur
    • Kolaka Utara
    • Konawe
    • Konawe Kepulauan
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Muna
    • Muna Barat
    • Wakatobi
    Wabup Konsel, Wahyu Ade Pratama Imran

    Wabup Konsel Dorong Masyarakat Manfaatkan Ramadan Untuk Bangun Karakter Positif

    Wakil Bupati Konsel, Wahyu Ade Pratama membuka kegiatan pelatihan RGTK-E

    Ratusan Guru dan Kepala Sekolah di Konsel Ikuti Pelatihan RGTK-E Kinerja BKN

    Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran didampingi Wakilnya Sudirman mengikuti exit meeting LKPD 2025 bersama BPK

    Exit Meeting, Wali Kota Kendari Tegaskan Komitmen Tata Kelola Keuangan Transparan

    Bupati Irham Kalenggo Resmi Buka Diklat Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi Lingkup Pemkab Konsel

    Pemkab Konsel Mulai Diklat SPIP Terintegrasi Eksekutif di Pusdiklatwas BPKP, Diikuti 34 Peserta

    Bupati Ikbar saat melantik karang taruna konut periode 2025-2030

    Muladis Pimpin Karang Taruna Konut Periode 2025–2030, Dilantik Langsung Bupati Ikbar

    Ilustrasi

    Laka Lantas di Depan RSJPDO, Oknum Dokter Dituding Tak Tunjukkan Empati Terhadap Korban

    Satgas TMMD kejar pengerjaan talud

    Satgas TMMD Kejar Target Pengerjaan Talud di Kota Kendari

    Proses pengecoran balok lantai jembatan Sambuli

    Satgas TMMD Terjang Lumpur Kebut Pengecoran Jembatan Sambuli

    Legal Corporate PT Swarna Dwipa Property, Fadli Sardi saat memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan

    PT Swarna Dwipa Property Bantah Dugaan Penipuan, Tegaskan Kasus Murni Transaksi Jual-Beli

    • Kendari
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Konawe Kepulauan
    • Buton
    • Buton Utara
    • Buton Selatan
    • Muna
    • Muna Barat
    • Kolaka
    • Kolaka Utara
    • Kolaka Timur
    • Wakatobi
  • Pemkot Kendari
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Sultrack.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sultra
  • Pemkot Kendari
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Diduga Melanggar, APH Sultra Desak Aktivitas Hauling PT ST Nickel Resources Dihentikan

Sultrack News by Sultrack News
25 Februari 2026
0 0
A A
0
Salah satu aktivitas hauling PT ST Nickel Resources menggunakan jalan umum di Kota Kendari

Salah satu aktivitas hauling PT ST Nickel Resources menggunakan jalan umum di Kota Kendari

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

KENDARI, SULTRACK.COM – Aliansi Pemerhati Hukum (APH) Sultra Bersatu, menantang pihak berwenang untuk menghentikan aktivitas hauling PT ST Nickel Resources, Rabu (26/2/2026).

Pasalnya, truk enam roda yang memuat ore nikel dari PT ST Nickel Resource yang beraktivitas di Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe dan membawa muatannya ke jetty PT Tiara Abadi Sentosa (TAS) yang terletak di Kelurahan Tondonggeu, Kecamatan Nambo, Kota Kendari leluasa menggunakan empat ruas jalan di malam hari sejak tahun 2018.

Keempat ruas jalan itu diantaranya jalan yang menjadi kewenangan Kabupaten Konawe, Kota Kendari, jalan Provinsi Sultra, dan jalan yang berstatus jalan nasional yang penerbitan izinnya menjadi kewenangan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sultra.

Ironisnya, kelompok masyarakat dan lembaga mahasiswa kerap kali menyuarakan penghentian aktivitas, namun pihak berwenang seakan tak bernyali dihadapan PT ST Nickel dan PT TAS.

Baca Juga

Rektorat Unsultra

Pemblokiran SABH Unsultra Sesuai Aturan, AHU Tetap Sah

25 Februari 2026
Majelis Hakim saat menjatuhkan vonis terhadap Mohamad Machrusy, SH selaku Direktur Utama PT AMIN dan Mulyadi selaku Direktur PT AMIN

Korupsi Tambang Kolut, Dua Direksi PT AMIN Divonis 8 dan 6 Tahun Penjara

6 Februari 2026
PT OSS

Mediasi Buntu, PN Unaaha Diminta Lanjutkan Eksekusi Lahan PT OSS

5 Februari 2026

Penanggung jawab konsorsium APH Sultra Bersatu, Malik Botom menegaskan bahwa jika memang pihak berwenang dan APH tidak bisa melakukan penindakan terukur dan langkah tegas, maka jangan salahkan ketika suatu saat masyarakat turun langsung dan mengambil hukum rimba.

“Apalah arti pihak berwenang, dan aph yang duduk diruangan ber ac, menikmati gaji dari hasil pajak masyarakat, jika tak mampu meneggakkan aturan, hanya mampu berkompromi dengan pihak perusahaan, dan tidak mendengar keluhan masyarakatnya,” tegasnya.

“Kita tidak menolak investasi, tetapi investasi itu harus mengikuti aturan yang berlaku, dan membawa kebermanfaatan terhadap masyarakat, jangan hanya bikin jalan tambah rusak saja, PT ST Nickel dan PT TAS ini tidak jelas, tidak pernah ada sosialisasi, CSR dan PPM nya kemana, pekerjanya dari mana, lalu manfaat untuk masyarakat apa?” tambahnya.

Lanjutnya pihaknya membeberkan sejumlah kejanggalan aktivitas PT ST Nickel.

“Pertama RKAB 2026 PT ST Nickel belum jelas, kalau memang ada sampaikan ke publik berapa kuotanya, Kedua Ijin Dispensasi penggunaan empat ruas jalan, jalan-jalan mana saja yang harus ia lewati, ini tidak jelas, faktanya di lapangan sopir-sopir hanya dibekali surat jalan, tanpa tahu rute mana yang mereka mau lewati, ini pengakuan sopir, Asuransi jalan yang mereka tempatkan sebagai jaminan untuk perbaikan jalan berapa, retribusi pendapatan asil ke daerah berapa, jangan sampai lebih banyak biaya perbaikan jalan dari pada retribusi dan asuransinya, bahkan hingga hari ini BPJN, Dishub Sultra, Dishub Konawe dan Dishub Kota Kendari seakan bungkam terkait ijin dispensasi jalannya,” bebernya.

“Ketiga persoalan jembatan timbang, padahal ini barang yang wajib agar terbitnya ijin dispensasi jalan, jembatan timbang di PT ST Nickel menjadi barang wajib berdasarkan aturan, jembatan ini juga berfungsi sebagai alat ukur maksimal muatan, tapi faktanya kan tidak ada, adapun ada mungkin hanya seremonial belaka,” tambahnya.

“Kemudian keempat dalam melakukan aktivitas hauling perusahaan diwajibkan menggunakan pihak ketiga yaitu perusahaan yang memiliki IUJP, tetapi faktanya seperti apa, tanyakan sama perusahaan dan pihak berwenang yang mungkin sudah disumbat dengan upeti,” tuturnya.

“Kelima berapa retribusi yang mereka setorkan dalam semalam, hingga bisa mengorbankan jalan umum untuk masyarakat berubah menjadi arena hauling, Pemda Konawe dan Kendari dapa t berapa? ini kan nda jelas sampai sekarang, jangan sampai lebih besar upeti kordinasi dari pada retribusi yang masuk ke kas daerah,” ungkapnya.

Kemudian kelima dugaan penggunaan BBM Subsidi atau lebih dikenal minyak black market (BM).

“Kami duga berdasarkan informasi dan data yang telah kami kumpul mereka gunakan bbm solar subsidi yang dikumpul sama pengepul lalu mereka beli, yang seharusnya mereka gunakan b bm solar industri,” ungkapnya.

Lanjutnya Keenam Dana CSR dan PPM untuk masyarakat yang merasakan dampaknya apa.

“Kita tidak pernah dengar dan rasakan CSR dan PPM nya, untuk masyarakat lingkar perusahaan, untuk masyarakat yang mereka lewati untuk hauling, hanya jalan rusak mungkin yang mereka kasih ke masyarakat,” tuturnya.

Selain itu Ia juga mengungkapkan kejanggalan aktivitas Jetty PT TAS yang menjadi tujuan hauling PT ST Nickel.

“Jetty PT Tiara Abadi Sentosa (TAS) sebagai tujuan akhir hauling, yang diduga tidak mengantongi izin Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), namun digunakan secara aktif untuk bongkar muat ore nikel,” tuturnya.

Lebih serius lagi, jetty tersebut diduga dikomersialkan, tidak hanya untuk ore nikel, tetapi juga bongkar muat oksigen, tanpa kejelasan izin kepelabuhanan dan perizinan teknis, sehingga menimbulkan pertanyaan besar mengenai keselamatan, pengawasan, dan potensi pelanggaran hukum.

“Jika jetty kami duga tanpa izin TUKS digunakan untuk berbagai kepentingan komersial, ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini dugaan kejahatan terstruktur yang merugikan negara dan membahayakan publik,” tegasnya.

Pihaknya juga bahkan pada Minggu Malam 22 Februari 2026 hingga Malam Selasa 24 Februari 2026 turun langsung ke lapangan di Jalan KH. Ahmad Dahlan, Kelurahan Wowanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

“Malam pertama kita tegur, malam kedua sempat kita hentikan sementara beberapa sopir dan kita buatkan mereka video pernyataan untuk tidak lewan jalan itu lagi, anehnya juga mereka sopir mengaku tidak pernah diberitahukan jalan mana yang bisa dilewati atau tidak oleh kordinator sopir,” kata alumni mahasiswa UMK, Rasyidin.

“Jalan depan kampus kami sudah retak-retak, bahkan pas depan agung futsal sudahn berlubang, ini dulu kita demo turun ke jalan tahun 2019, jangan memaksa kami untuk turun kembali ke jalan bersama masyarakat,” tegasnya lagi.

Dari sisi hukum, APH Sultra Bersatu menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), kegiatan pengangkutan wajib dilakukan oleh pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) atau pihak ketiga yang sah, serta harus tunduk pada seluruh ketentuan penggunaan jalan dan keselamatan transportasi.

“Kami melihat rantai pelanggaran dari hulu ke hilir: tambang, hauling, hingga jetty. Semua terhubung. Maka wajar jika publik bertanya, siapa aktor di balik keberanian ini,?” katanya

Sebagai langkah lanjutan, APH Sultra Bersatu kembali memasukkan permohonan Rapat Dengar Pendapatan di DPRD Sultra pada Senin 23 Februari 2026.

“Kita sebelumnya juga telah memasukkan permohonan RDP di DPRD Kota Kendari pada 6 Februari 2026, tapi sampai sekarang tidak ada kabar, apa surat permohonan kami lenyap ditelan bumi? atau hanya jadi ajang olah-olahan Oknum, atau DPRD Kendari sudah masuk angin bahkan menerima upeti kordinasi sehingga tidak berani melaksanakan RDP,” bebernya.

Pihaknya mendorong DPRD Sultra agar segera melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sultra guna memaksa seluruh pihak terkait—pemerintah daerah, Dinas ESDM, Dishub, BPJN, KSOP, hingga perusahaan—membuka dokumen perizinan dan bertanggung jawab secara terbuka di hadapan publik.

“RDP adalah pintu pembuka. Jika negara serius, praktik ini harus dihentikan dan diusut sampai ke aktor yang membekingi,” tutupnya.

Berdasarkan pengakuan salah seorang sopir yang memuat ore nickel PT ST Nickel Resource, mulai tadi malam pihaknya melakukan pemuatan, dan dua ret per truk untuk malam ini.

“Sekitar 100 Truk lebih, dua ret pulang balik, kita jalan dari konawe, terus masuk batas kota lewat puuwatu, ambil kanan ke abeli dalam, lalu lewat THR, PLN Wua-wua, kampus UMK, ambil kiri ke by pass, lalu ke pasar baru, tembus ke pasar anduonohu hingga sampai ke jetty PT TAS,” katanya.

“Tidak ada yang arahkan, hanya saya ikuti yang didepanku, ada juga sebagian yang lewati rute lain, yang penting cepat sampai, karena kita dikejar waktu,” tambahnya.

Ia juga mengakui bahwa di PT ST Nickel Resource muatan ore nickelnya tak ditimbang.

“Ada timbangan di PT ST Nickel Resource, tapi kita tidak gunakan, nanti di Jetty PT TAS, tadi timbangan muatanku sekitar 13 Ton lebih,” ungkapnya.

“Kita dibekali surat jalan,” ujarnya sembari memperlihatkan surat jalan.

Terkait hal tersebut Sekwan DPRD Kota Kendari, Ibrahim Muis yang dikonfirmasi via pesan whats app pada Selasa 25 Februari 2026 belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Sementara itu salah satu penanggung jawab PT ST Nickel Resorces, Hardi yang dikonfirmasi via pesan whats app Sabtu 31 Januari 2026 membantah tudingan tersebut.

“Kalau ijin jalan yang lain masih berlaku. Silakan cek ke instansi terkait, Langsung ke instansi terkait aja,” katanya.

Ia hanya mengakui bahwa ijin dispensasi jalan di Kabupaten Konawe yang mati izinnya.

“Ijin jalan kabupaten kami yang sepanjang 900 meter mati minggu lalu, kami sudah masukin perpanjangan ijin sblm mati ijin kami. Hanya saja PU kabupaten minta kami aspalkan jalan masuk ke amonggedo. Hari ini sudah mulai pengerjaaan pengaspalan,” jelasnya.

Terkait hal tersebut beberapa waktu lalu, Kuasa Hukum PT TAS, Sulaiman mengklaim bahwa PT TAS memiliki perizinan yang lengkap.

“Perusahaan kami telah memiliki semua izin yang diperlukan untuk melakukan kegiatan usaha kami,” ujarnya.

“Kami telah memenuhi semua ketentuan dan peraturan yang berlaku, dan kami yakin bahwa kegiatan usaha kami adalah sah dan legal secara hukum”, tambahnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara, Muh Rajulan, pada 24 Desember 2025 menyatakan bahwa izin dispensasi jalan PT ST Nickel Resource telah berakhir.

“Izinnya sudah berakhir dan saat ini sementara dalam proses pengurusan. Perusahaan yang mengurus langsung, bukan IUJP,” kata Rajulan kala itu.

Sementara Kadis Perhubungan Kota Kendari dikutip di salah satu media mengatakan PT ST Nickel Resource hanya mengantongi ijin dispensasi sementara.

“Perlu kami sampaikan bahwa Pemerintah Kota
Kendari telah mengeluarkan rekomendasi dispensasi penggunaan jalan sementara kepada PT ST Nickel Resources. Namun, rekomendasi tersebut bersifat terbatas dan disertai ketentuan yang tegas” ujar Paminudin. Sabtu (31/1/2026)

Berdasarkan rekomendasi tersebut, lanjut Paminudin, hanya tiga ruas jalan kota yang diperbolehkan untuk dilalui, yakni:

• Jalan Saano Puuwatu (Outer Ring Road)
• Jalan Tambo Tepuliano Oleo (Outer Ring Road)
• Jalan Tambo Losaano Oleo (Outer Ring Road)

Selain pembatasan rute, Pemkot Kendari juga
menetapkan waktu operasional hauling, yaitu pukul 21.00 WITA hingga 05.00 WITA.

“Truk pengangkut juga tidak diperkenankan berjalan beriringan dan wajib menjaga jarak antar kendaraan sekitar 3 sampai 5 menit. Di luar ruas jalan dan ketentuan tersebut, tidak diperbolehkan untuk dilalui,” tegasnya.

Namun hingga berita ini diterbitkan, Rajulan belum memberikan tanggapan terkait pembaruan status izin tersebut. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp, panggilan telepon, dan SMS tidak mendapat respons.

Hal serupa juga terjadi saat media ini mencoba mengonfirmasi Plt Kadishub Konawe Febri Malaka, Kadishub Kota Kendari Paminuddin, serta Kepala BPJN Sultra Haryono. Keempat pejabat tersebut belum memberikan tanggapan resmi.

Untuk diketahui, aktivitas hauling ore nikel PT ST Nickel Resource pada malam hari telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir dan kerap menuai sorotan publik. Masyarakat bahkan beberapa kali melakukan aksi pemalangan jalan.

DPRD Sulawesi Tenggara sebelumnya juga telah mengeluarkan rekomendasi penghentian sementara aktivitas hauling tersebut. Dishub Sultra bersama tim terpadu pun tercatat telah berulang kali melayangkan teguran.

Aktivitas hauling ini juga diduga pernah memicu kecelakaan lalu lintas. Salah satunya terjadi pada Jumat malam, 15 Agustus 2025, di Desa Amosilu, Kecamatan Besulutu, Kabupaten Konawe, yang melibatkan dump truck pengangkut ore nikel dan pengendara sepeda motor.

Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta peraturan turunan Kementerian ESDM, perusahaan kontraktor penyedia jasa pengangkutan dan hauling wajib memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) atau menggunakan perusahaan pihak ketiga yang mengantongi IUJP.

Editor: Redaksi

Tags: APH SultraDihentikanHaulingPT ST Nickel Resources
ShareTweetSend
Previous Post

Program UKT Setara, Pemkab Konsel Jalin Kerja Sama 13 Perguruan Tinggi di Sultra

Next Post

Pemblokiran SABH Unsultra Sesuai Aturan, AHU Tetap Sah

Berita Terkait

Rektorat Unsultra

Pemblokiran SABH Unsultra Sesuai Aturan, AHU Tetap Sah

25 Februari 2026
Majelis Hakim saat menjatuhkan vonis terhadap Mohamad Machrusy, SH selaku Direktur Utama PT AMIN dan Mulyadi selaku Direktur PT AMIN

Korupsi Tambang Kolut, Dua Direksi PT AMIN Divonis 8 dan 6 Tahun Penjara

6 Februari 2026

Mediasi Buntu, PN Unaaha Diminta Lanjutkan Eksekusi Lahan PT OSS

Tiga Polisi Diduga Keroyok Warga, Laporan Mandek 7 Bulan di Polda Sultra

PHK Sepihak, PT Konutara Sejati Dinilai Injak Hak Pekerja Lokal,

Blokir Rekening Kampus Secara Ilegal, Bank BPD Sultra Dilaporkan ke Polda

Next Post
Rektorat Unsultra

Pemblokiran SABH Unsultra Sesuai Aturan, AHU Tetap Sah

Bupati Konut, Ikbar menghadiri RUPS PT BPR Bahteramas

Bupati Konut Hadiri RUPS PT BPR Bahteramas, Bahas Penguatan Tata Kelola dan Kinerja

Wabup Konsel, Wahyu Ade Pratama Imran

Wabup Konsel Dorong Masyarakat Manfaatkan Ramadan Untuk Bangun Karakter Positif

Leave Comment

IKLAN SULTRACK BKAD KONUT HARI IBU

IKLAN SULTRACK HUT KODIM KONUT BKAD KONUT

IKLAN SULTRACK STQH BKAD KONUT OK

Berita Terbaru

Wabup Konsel, Wahyu Ade Pratama Imran
Konawe Selatan

Wabup Konsel Dorong Masyarakat Manfaatkan Ramadan Untuk Bangun Karakter Positif

by Sultrack News
25 Februari 2026
0

KONSEL, SULTRACK.COM – Wakil Bupati Konawe Selatan, Wahyu Ade Pratama Imran mengajak masyarakat menjadikan bulan suci Ramadan sebagai momentum refleksi...

Read moreDetails
Bupati Konut, Ikbar menghadiri RUPS PT BPR Bahteramas

Bupati Konut Hadiri RUPS PT BPR Bahteramas, Bahas Penguatan Tata Kelola dan Kinerja

25 Februari 2026
Rektorat Unsultra

Pemblokiran SABH Unsultra Sesuai Aturan, AHU Tetap Sah

25 Februari 2026
Salah satu aktivitas hauling PT ST Nickel Resources menggunakan jalan umum di Kota Kendari

Diduga Melanggar, APH Sultra Desak Aktivitas Hauling PT ST Nickel Resources Dihentikan

25 Februari 2026
Penandatanganan Addendum Perjanjian Kerja Sama Program UKT Setara Tahun Anggaran 2026, dengan 13 universitas dan sekolah tinggi di Sultra

Program UKT Setara, Pemkab Konsel Jalin Kerja Sama 13 Perguruan Tinggi di Sultra

24 Februari 2026
Wakil Bupati Konsel, Wahyu Ade Pratama membuka kegiatan pelatihan RGTK-E

Ratusan Guru dan Kepala Sekolah di Konsel Ikuti Pelatihan RGTK-E Kinerja BKN

24 Februari 2026
Load More
  • Ilustrasi tambang nikel ditutup

    25 Tambang di Sultra Dihentikan Sementara ESDM RI, Ini Daftarnya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Kendari Lantik Eselon III dan IV, Berikut 61 Daftar Nama dan Jabatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Pertambangan, Kejati Sultra dan Polda Diminta Periksa Mantan Kapolres Kolut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Part 3, Wali Kota Kendari Lantik 25 Pejabat Eselon II, Berikut Daftarnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Sultra Resmi Melepas Dua Paskibraka Nasional Utusan Provinsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sultrack.com

Ikuti berita terbaru dari berbagai
sudut pandang yang menarik.
Update Beritamu Disini!

Hubungi Kami » 0823-4458-2658

Advertorial

Ketua DPRD Konsel Apresiasi Polres Atas Pelaksanaan Apel Siaga Kamtibmas

Reses DPRD Konsel, Warga Sanggula Minta Perhatian Infrastruktur dan Kesehatan

Reses di Ampera, Warga Kolono Timur Suarakan Masalah Lingkungan dan Maraknya Narkoba

Berita Nasional

Pendiri FWK

FWK: HPN 9 Februari Bukan Sekadar Tanggal Organisasi, Harus Dipertahankan

3 Februari 2026

Dugaan Keterlibatan Sufmi Dasco Dalam Bisnis Judi Kamboja Goyang Fondasi Partai

12 November 2025

Trending

#Sultra, #Headline, #KotaKendari, #PolrestaKendari, #KKP_Kendari, #PoldaSultra, #KonaweUtara, #Kolaka.

Ikuti Kami

  • Tim Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Kemitraan
  • Tentang Kami

© 2025 SultrackNews - Dibuat dengan hati ❤

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sultra
    • Kendari
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Konawe Kepulauan
    • Buton
    • Buton Utara
    • Buton Selatan
    • Muna
    • Muna Barat
    • Kolaka
    • Kolaka Utara
    • Kolaka Timur
    • Wakatobi
  • Pemkot Kendari
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Opini

© 2025 SultrackNews - Dibuat dengan hati ❤