KENDARI, SULTRACK.COM – Aroma ketidakadilan semakin menyengat dalam sengketa hubungan industrial antara PT TAS dan mantan pekerjanya. Upaya mediasi ketiga yang difasilitasi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari pada Senin (16/3/2026) justru berakhir dengan kekecewaan mendalam dan ketegangan.
Alih-alih menjadi titik temu, mediasi ini menyisakan luka bagi pihak pekerja. Sarman, Wakil Ketua KSBSI sekaligus kuasa hukum dari S pekerja yang menuntut hak pesangon dan kejelasan kontraknya mengaku dilarang masuk ke ruang rapat di kantor Sekda. Alasan yang diberikan pun terkesan sepele namun fatal: kurangnya jumlah kursi di dalam ruangan.
Dengan nada bicara yang bergetar menahan amarah, Sarman menegaskan bahwa insiden pelarangan ini bukan sekadar masalah fasilitas, melainkan bentuk arogansi birokrasi yang mencederai marwah hukum acara perselisihan industrial.
“Kami datang ke sini bukan membawa urusan pribadi, kami datang atas dasar kuasa dari saudara S! Jangan terlalu angkuh kepada kami, Pak Sekda. Selama saya mengawal kasus, baru kali ini kami diperlakukan seperti ini,” tegas Sarman dengan lugas. Senin (16/3/2026)
Ia menambahkan bahwa kehadiran Kepala Dinas Tenaga Kerja dan kuasa hukum PT TAS di dalam ruangan, sementara pihak pekerja tertahan di luar, memperlihatkan ketimpangan keberpihakan yang nyata.
Sarman menyatakan secara tegas bahwa pihaknya menolak rencana penjadwalan ulang mediasi yang diusulkan oleh Sekda. Menurutnya, Sekda tidak memiliki kewenangan yuridis untuk mengatur jadwal mediasi tripartit; wewenang tersebut sepenuhnya berada di tangan mediator di bawah naungan Disnaker.
“Kami tidak butuh mediasi lagi. Kami minta anjuran saja. Kita buktikan di pengadilan siapa yang benar dan siapa yang salah!” cetus Sarman.
Tak berhenti di jalur hukum, KSBSI juga telah melayangkan surat untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Kendari setelah Idul Fitri. Sarman berjanji akan membongkar seluruh aktivitas PT TAS, termasuk anak perusahaannya, PT PAM, serta mempertanyakan keabsahan izin-izin operasi mereka.
Sengketa ini kini bukan lagi sekadar soal pesangon satu orang pekerja, melainkan simbol perlawanan terhadap sistem yang dianggap menindas hak-hak buruh di Kota Lulo. Akankah keadilan bagi saudara S menemui titik terang, atau justru terkubur di balik pintu ruang rapat yang tertutup rapat?
Editor: Redaksi















