SULTRACK.COM – Lingkar Kajian Kehutanan (LINK) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Bareskrim Polri untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan aktivitas pertambangan nikel ilegal di kawasan hutan di luar izin PT Masempo Dalle, Kabupaten Konawe Utara.
Pihak yang dimaksud adalah direksi PT Amarfi, yang diduga memiliki peran krusial dalam aktivitas pertambangan yang disebut-sebut melanggar hukum tersebut, Senin (30/3/2026).
Direktur LINK Sultra, Adriansyah Husen, mengungkapkan bahwa hingga saat ini Bareskrim Polri baru menetapkan dua tersangka, yakni Ketua Teknik dan Direktur Tambang PT Masempo Dalle. Bahkan, berkas salah satu tersangka telah memasuki tahap II di Kejaksaan Negeri Konawe.

“Kenapa hanya dua orang tersangka? Padahal ada kontraktor mining, yaitu PT Amarfi, yang sedang bekerja saat dilakukan penyegelan oleh Bareskrim, tetapi tidak tersentuh,” ujar Adriansyah.
Menurutnya, tidak ditetapkannya pihak PT Amarfi sebagai tersangka menimbulkan tanda tanya besar terhadap proses penegakan hukum dalam kasus tersebut. Ia mempertanyakan apakah ada perlakuan khusus terhadap perusahaan tersebut.
“Keterlibatan PT Amarfi sangat jelas. Salah satunya, alat berat yang kini menjadi barang bukti diketahui milik mereka. Tapi kenapa direksinya tidak tersentuh? Apakah ada perlakuan khusus atau hal yang membuat PT Amarfi seolah kebal hukum?” tegasnya.
LINK Sultra menilai, jika penanganan kasus ini tidak menyentuh seluruh pihak yang terlibat, maka berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Oleh karena itu, pihaknya meminta Bareskrim Polri untuk bersikap transparan dan profesional dengan mengusut tuntas seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk PT Amarfi.
“Penegakan hukum harus adil dan menyeluruh. Jangan sampai ada kesan tebang pilih dalam perkara ini,” pungkas Adriansyah.
Sementara itu, salah satu direksi PT Amarfi inisial AM yang dikonfirmasi via WhatsApp belum memberikan tanggapan terkait perihal tersebut diatas.
Editor: Redaksi















