SULTRACK.COM — Lingkar Kajian Kehutanan (LINK) Sulawesi Tenggara terus menyoroti dugaan keterlibatan PT Amarfi dalam aktivitas pertambangan nikel di kawasan hutan di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Masempo Dalle di Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Direktur LINK Sultra, Adriansyah Husen, mengungkapkan bahwa pihaknya mendesak Bareskrim Polri untuk turut menyeret jajaran direksi PT Amarfi, termasuk salah satu yang berinisial AM, dalam proses penyidikan kasus tersebut.
Menurut Adriansyah, PT Amarfi diduga melakukan aktivitas pertambangan di wilayah IUP PT Masempo Dalle berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK). Ia menilai, keterlibatan perusahaan tersebut dapat ditelusuri dari sejumlah bukti yang telah diamankan penyidik.
“Bukti keterlibatan PT Amarfi itu ada, mulai dari SPK hingga alat berat yang disita oleh Bareskrim, yang disebut merupakan milik PT Amarfi,” ujarnya, Kamis (2/4/2026).
Pria yang akrab disapa Binggo itu juga menegaskan bahwa salah satu direksi PT Amarfi berinisial AM perlu diperiksa secara lebih intensif. Ia menyebut, AM memiliki peran penting dalam operasional perusahaan, termasuk sebagai pemodal dalam aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.
Selain itu, LINK Sultra juga mengklaim bahwa berdasarkan penelusuran mereka, AM merupakan seorang pengusaha di Kota Kendari yang memiliki sejumlah usaha, serta disebut sebagai anak dari seorang anggota DPRD di Sulawesi Tenggara.
“Peran AM ini cukup besar, sehingga kami meminta penyidik untuk mendalami keterlibatannya,” tambahnya.
LINK Sultra berharap Aparat Penegak Hukum (APH) dapat mengusut tuntas kasus dugaan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan tersebut secara transparan dan menyeluruh, tanpa tebang pilih, demi penegakan hukum dan perlindungan lingkungan di Konut.
Editor: Redaksi














