SULTRACK.COM – Nasib pilu menimpa dua warga Lanjut Usia (Lansia) di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe. Abdul Karim (72) dan Gunawan (70) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), setelah mempertahankan lahan kebun yang telah mereka kelola secara turun-temurun.
Keduanya dilaporkan karena menolak meninggalkan kebun seluas sekitar tiga hektare di Kampung Parubada, Kelurahan Routa, yang masuk dalam wilayah izin usaha pertambangan milik PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM).
Ironisnya, lahan tersebut telah lama menjadi sumber penghidupan keluarga mereka, bahkan jauh sebelum perusahaan tambang hadir. Kebun itu juga telah memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) atas nama keluarga.
Namun, aparat menjerat keduanya dengan dugaan tindak pidana kehutanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, rumah kebun milik Abdul Karim dan Gunawan juga disita dan dipasangi garis polisi oleh penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra.
Pihak keluarga menilai penetapan tersangka ini tidak adil. Wawan, kerabat kedua lansia tersebut, mengungkapkan bahwa kebun itu selama ini ditanami berbagai kebutuhan sehari-hari seperti singkong, jengkol, serai, dan tanaman jangka pendek lainnya.
“Baru tahun 2025 kami tahu kalau lahan itu masuk dalam IUP perusahaan. Tiba-tiba ada papan larangan, bahkan warga tidak boleh ambil hasil kebun yang mereka tanam sendiri,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).
Menurutnya, pihak perusahaan berulang kali mendatangi Abdul Karim dan Gunawan untuk meminta mereka meninggalkan lahan. Namun, keduanya tetap bertahan karena menganggap tanah tersebut adalah warisan keluarga.
“Lebih dari 10 kali mereka datang, dalam seminggu bisa dua sampai tiga kali. Tapi kedua orang tua ini tetap bertahan karena itu tanah ulayat mereka,” kata Wawan.
Ia juga menyebut, meskipun telah mengantongi IUP sejak 2019, PT SCM belum dapat melakukan aktivitas pertambangan di lokasi tersebut karena belum memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari kementerian terkait.
Kasus ini bermula dari laporan perusahaan ke Polda Sultra pada 12 Januari 2026. Polisi kemudian menyita sejumlah barang bukti pada Februari, sebelum akhirnya menetapkan Abdul Karim dan Gunawan sebagai tersangka pada 31 Maret 2026.
Pihak keluarga menilai langkah hukum ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap warga yang mempertahankan hak atas tanahnya.
“Kenapa hanya dua orang ini yang dijadikan tersangka, padahal banyak warga lain juga berkebun di situ?” tegas Wawan.
Kuasa hukum warga, Andri Darmawan, menyebut penetapan tersangka tersebut bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 181/PUU-XXII/2024. Putusan itu menegaskan bahwa masyarakat yang hidup turun-temurun di kawasan hutan tidak dapat dipidana saat mengelola lahan untuk kebutuhan hidup, selama tidak bersifat komersial.
“Masyarakat Routa ini berkebun untuk kebutuhan hidup, bukan untuk bisnis. Seharusnya mereka tidak bisa dipidana,” tegas Andri.
Sementara itu, pihak perusahaan melalui Humas PT SCM, Akhmad Syamsuddin, mengaku tidak memahami detail perkara tersebut dan menyarankan agar dikonfirmasi langsung ke kepolisian.
Hingga berita ini diturunkan, Kabid Humas Polda Sultra, Iis Kristian, belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan jurnalis.
Kasus ini menjadi sorotan publik terkait konflik agraria dan perlindungan masyarakat lokal di tengah ekspansi industri tambang yang kian masif di Sultra.
Editor: Redaksi















