KONSEL, SULTRACK.COM – Pengadaan bibit sawit sejumlah desa di Kecamatan Kolono, Kabupaten Konsel, diduga ilegal dan tidak bersertifikasi, yang anggarannya bersumber dari Dana Desa (DD), Rabu (28/5/2025).
Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Konsel, Surdiman mengatakan temuan itu berdasarkan hasil pantauan lapangan di Kecamatan Kolono, terkait pengadaan bibit sawit, yang jumlahnya sekitar 10 ribu pohon.
“Diduga bibit kelapa sawit yang diadakan tidak bersertifikasi (llegal), mulai dari sumber benih yang tidak jelas, sampai pada ukuran polibeg yang tidak sesuai, yang seharusnya berukuran 30×40 Cm,” jelasnya.

Lanjutnya, label juga diduga palsu dan perusahaan yang digunakan tidak memiliki sertifikasi untuk penyaluran kelapa sawit, dalam hal ini perusahaan CV Wahana Multi Cipta.
“Berdasarkan keterangan Kepala UPTD Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Perkebunan dan Holtikultura (BPSBPH) Provinsi Sultra, CV Wahana Multi Cipta ini, mulai dari Tahun 2023 sudah tidak memiliki atau mengurus sertifikasi bibit kelapa sawit,” bebernya.
Lebih jauh, harga bibit sesuai RAB adalah Rp65.000/pohon, yang terjadi para Kepala Desa belanja ke penyalur dengan harga Rp30.000, kemudian para penyalur atau rekanan mencari atau membeli bibit ilegal dengan harga Rp8.000 dan Rp12.000.
“Sehingga sangat jelas adanya pemalsuan dokumen yang dilakukan oknum para penyalur bibit. Selain itu, berdasarkan keterangan kontraktor/penyalur, bahwa para Kepala Desa meminta Fee (Komisi) 60% pada pengadaan bibit dimaksud,” terangnya.
Dengan begitu kata Surdiman, ada kongkalikong dan niat untuk memperkaya diri yang dilakukan antara Kepala Desa dan kontraktor/penyalur pada kegiatan pengadaan bibit kelapa sawit, melalui DD Tahun Anggaran 2025.
“Atas temuan tersebut, dalam waktu dekat ini kami akan melaporkannya ke Kejati Sultra. Serta meminta Kejati merekomendasikan BPKP, untuk melakukan audit investigasi pada pengadaan bibit kelapa sawit melalui DD dimaksud,” pungkasnya.
Editor: Redaksi