KENDARI, SULTRACK.COM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), merinci 15 item temuan pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sultra, Rabu (2/7/2025).
15 item tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Sultra tahun 2024, pada belanja Hibah KONI Sultra, dan tidak didukung bukti dari pihak ketiga.
15 item belanja hibah KONI Sultra dan tidak didukung bukti pihak ketiga dimaksud yakni:
1. Belanja Pakaian Pertandingan Atlet Rp1.000.000
– Penyedia: Ikatan Sport Sepeda Indonesia
– Keterangan: tidak ada bukti pembelian, hanya Tanda Bukti Kas (TBK)
2. Belanja Kesehatan Suplemen/Vitamin Atlet Rp1.500.000
– Penyedia: Ikatan Sport Sepeda Indonesia
– Keterangan: tidak ada bukti pembelian, hanya TBK
3. Belanja Pakaian Pertandingan Atlet Wushu Rp500.000
– Penyedia: Wushu Indonesia Sultra
– Keterangan: tidak ada bukti pembelian, hanya TBK
4. Belanja Kesehatan Suplemen/Vitamin Atlet Wushu Rp1.500.000
– Penyedia: Wushu Indonesia Sultra
– Keterangan: tidak ada bukti pembelian, hanya TBK
5. Belanja Kegiatan Pembinaan Cabor Berprestasi Cabor Karate Forki Rp2.500.000
– Penyedia: Forki Pengprov Sultra
– Keterangan: tidak ada bukti pembelian, hanya TBK
6. Belanja Pakaian Pertandingan Atlet Rp320.000
– Penyedia: Hapkido Indonesia PR
– Keterangan: tidak ada bukti pembelian, hanya TBK
7. Belanja Kesehatan Biaya Pemeriksaan Kesehatan Atlet Wushu Rp1.000.000
– Penyedia: Achmad Wahab
– Keterangan: tidak ada bukti pembelian, hanya TBK
8. Belanja Kesehatan Suplemen/Vitamin Atlet Rp394.000
– Penyedia: Perpani Sultra
– Keterangan: tidak ada bukti pembelian, hanya TBK
9. Belanja Konsumsi Pelaksanaan PON Transit Cabor Atletik Rp180.000
– Penyedia: Suparman
– Keterangan: tidak ada bukti pembelian, hanya TBK
10. Belanja Konsumsi Pelaksanaan PON Transit Cabor Karate Rp180.000
– Penyedia: Dian
– Keterangan: tidak ada bukti pembelian, hanya TBK
11. Belanja Sekertariat KONI Cabor Softball Transit 1 Hari Rp2.058.000
– Penyedia: Syaiful Nurdin
– Keterangan: tidak ada bukti pembelian, hanya TBK
12. Belanja Sekertariat KONI Makan dan Minum Transit Rp1.500.000
– Penyedia: Sigit Prasetyo Raharjo
– Keterangan: tidak ada bukti pembelian, hanya TBK
13. Belanja Kesehatan Cabor Hapkido PON XXI Aceh Sumut Rp5.000.000
– Penyedia: tidak ada
– Keterangan: tidak ada bukti pembelian, hanya TBK
14. Belanja Kegiatan Pembinaan Cabor Berprestasi Tim Karate Inkai Sultra Tahun 2024 Rp7.500.000
– Penyedia: tidak ada
– Keterangan: tidak ada bukti pembelian, hanya TBK
15. Belanja Pakaian Pertandingan Atlet Cabor Atletik Rp2.100.000
– Penyedia: PASI Sultra
– Keterangan: tidak ada bukti pembelian, hanya TBK
15 item temuan BPK tersebut pada hibah KONI Sultra, dengan total keseluruhan Rp27.232.000 dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, tidak ada bukti pembelian hanya TBK.
Sementara itu Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Provinsi Sultra, La Ode Daerah Hidayat menuturkan, Pemerintah Provinsi (Pemrpov) telah menyurati KONI Sultra tsrkait perihal tersebut diatas.
Lanjut Kadispora, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sultra, Nomor: 36.B/LHP/XIX.KDR/05/2025 tanggal 23 Mei 2024, bahwa pelaksanaan belanja Hibah Pemprov Sultra ke KONI Sultra sebesar Rp 11 miliar tidak sesuai ketentuan.
“Sesuai instruksi Wakil Gubernur Sultra agar meminta KONI Sultra selaku pengguna dana hibah, untuk segera menyelesaikan temuan dari BPK RI,” tegasnya.
Lanjut mantan Kasat Pol PP Pemprov itu mengatakan, dalam surat KONI Sultra diperintahkan untuk melakukan verifikasi dokumen, dan kelayakan penerima hibah, serta melaksanakan monitoring dan evaluasi atas penggunaan dana hibah.
“Dan meminta bukti pertanggungjawaban dana yang menjadi temuan BPK, jika tidak dapat mempertanggungjawabkan maka diperhitungkan pada hibah periode selanjutnya,” ungkapnya.
Hidayat juga menambahkan bahwa hingga saat ini Dana Hibah Pemprov Sultra untuk KONI Sultra tahun 2025 sebesar Rp 2 miliar, belum bisa diberikan atau dicairkan, karena adanya temuan BPK RI yang wajib diselesaikan KONI Sultra terlebih dahalu.
“Jadi selama temuan BPK ini belum ditindaklanjuti maka dana hibah tahun ini tidak bisa diserahkan ke KONI Sultra, ini juga sesuai instruksi pimpinan dalam hal ini Gubernur dan Wakil Gubernur,” pungkasnya. BAR/DIN