KENDARI, SULTRACK.COM – Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tenggara (KI Sultra) menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Sinergitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) se-Sulawesi Tenggara (Sultra), sebagai langkah konkret memperkuat sinergi dan peningkatan kualitas layanan informasi publik.
Kegiatan yang berlangsung di Kota Kendari ini menghadirkan PPID Utama dan PPID Pembantu dari seluruh kabupaten/kota. Rakor ini bertujuan menyamakan pemahaman antar PPID terkait regulasi, penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP), serta pengelolaan informasi yang dikecualikan.
Acara dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Gubernur Sultra Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Dr. Ir. Sukanto Toding, MSP, MA. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya keterbukaan informasi sebagai landasan utama tata kelola pemerintahan yang demokratis dan responsif.
“Pemerintah harus siap menjawab tuntutan masyarakat terhadap informasi yang cepat, akurat, dan mudah diakses. PPID adalah garda terdepan dalam memastikan hal itu berjalan,” ujar Sukanto.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Sultra, Hasmansyah Umar, SH, menyoroti masih rendahnya partisipasi badan publik dalam keterbukaan informasi. Berdasarkan data Monitoring dan Evaluasi (Monev) tahun 2024, partisipasi PPID OPD Provinsi baru mencapai 46,9%, PPID kabupaten/kota sebesar 82,3%, dan badan publik penyelenggara pemilu hanya 38,8%.
“Rakor ini menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi dan memastikan seluruh PPID di Sultra mampu menjalankan tugas dan fungsinya secara maksimal,” ujarnya.
Rangkaian kegiatan diisi dengan penyampaian materi oleh narasumber utama:
Sukriyaman, S.Sos., Komisioner KI Sultra, membawakan materi “Peran Strategis PPID dalam Mewujudkan Pemerintahan yang Akuntabel dan Partisipatif”.
Dr. Ridwan Badalah, S.Pd., Kepala Dinas Kominfo Sultra sekaligus PPID Utama, memaparkan “Dukungan Kominfo dalam Implementasi Keterbukaan Informasi Publik”.
Rahmawati, S.Pd., M.A., C.Med., Komisioner KI Sultra, menyampaikan materi “Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Penetapan Informasi yang Dikecualikan”.
Seluruh sesi dipandu oleh Andi Ulil Amri, S.Sos., C.Med., Komisioner KI Sultra, yang juga memoderatori sesi diskusi dan tanya jawab.
Komisi Informasi Sultra berharap, melalui kegiatan ini, seluruh PPID dapat meningkatkan koordinasi, mempercepat pelayanan informasi publik, serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang terbuka dan berorientasi pada pelayanan. BAR/DIN