KENDARI, SULTRACK.COM – Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), meluruskan informasi beredar terkait berbagai tudingan terhadap aktivitas PT Ifishdeco Tbk, di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Kamis (31/7/2025).
PT Ifishdeco Tbk merupakan salah satu anggota resmi APNI, dan melalui klarifikasi resminya, APNI menegaskan komitmennya untuk mewujudkan industri pertambangan nikel yang berkelanjutan, berdaya saing global, dan berkontribusi positif bagi perekonomian nasional, sesuai dengan visi dan misi yang diemban sejak awal.
Meidy Katrin Lengkey, Sekretaris Umum APNI, dalam keterangannya menjelaskan bahwa APNI secara konsisten mendukung kebijakan pemerintah dalam pengembangan nikel yang berkelanjutan dan mendorong penerapan praktik pertambangan yang baik (Good Mining Practices/GMP) yang ramah lingkungan di antara para anggotanya.
“GMP ini pula, sudah dilakukan oleh PT Ifishdeco Tbk, namun belakangan ini beredar berita-berita yang tidak sesuai dengan fakta dan data tentang salah satu anggota kami, yakni PT Ifishdeco Tbk,” ujarnya.
Sehingga kata Meidy, melalui kesempatan ini, APNI memberikan klarifikasi untuk meluruskan informasi tersebut.
Berikut adalah poin-poin klarifikasi APNI terkait PT Ifishdeco Tbk:
1. Penambangan sesuai kaidah GMP
APNI menegaskan bahwa PT Ifishdeco Tbk telah melakukan penambangan sesuai dengan kaidah pertambangan yang baik.
Hal ini dibuktikan dengan diperolehnya persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) periode 2024-2026 dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Persetujuan RKAB ini menunjukkan bahwa PT Ifishdeco Tbk, telah memenuhi lima aspek Good Mining Practice (GMP) berdasarkan Kepmen ESDM Nomor 1827 K/30/MEM/2018,” terang Meidy.
2. Pengelolaan Lingkungan Sesuai Ketentuan
Dalam hal pengelolaan lingkungan, PT Ifishdeco Tbk, terbukti telah menjalankan sistem sesuai ketentuan berlaku. Perusahaan ini bahkan telah meraih penghargaan PROPER Kategori Biru selama dua tahun berturut-turut untuk periode 2021-2022 dan 2023-2024 dari Kementerian Lingkungan Hidup RI.
Penilaian PROPER menggunakan alat indikator terkait lingkungan yang terintegrasi dengan sistem online Kementerian Lingkungan Hidup RI, yaitu SPARING.
3. Penempatan Jaminan Reklamasi (Jamrek) hingga 2025
Terkait kewajiban penempatan Jaminan Reklamasi (Jamrek), APNI mengklarifikasi bahwa PT Ifishdeco Tbk telah memenuhi persyaratan ini.
“Sampai dengan tahun 2025, PT Ifishdeco Tbk sudah menempatkan Jaminan Reklamasi (Jamrek), yang besarannya sesuai penetapan dari Kementerian ESDM,” ungkap Meidy.
4. Tidak Menambang di Hutan Produksi
APNI dengan tegas membantah tudingan bahwa PT Ifishdeco Tbk melakukan penambangan di hutan produksi.
“Berdasarkan peta wilayah IUP, PT Ifishdeco Tbk, berada 100% di wilayah Area Penggunaan Lain (APL),” beber Meidy.
Ia menambahkan, memang terdapat sarana penunjang di luar IUP berupa jalan hauling sepanjang sekitar 300 meter yang melewati hutan lindung, namun PT Ifishdeco Tbk, telah memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) seluas 0,25 hektare dari Kementerian Kehutanan RI.
5. Tidak Ada Pembangunan Smelter yang Mangkrak
Mengenai isu smelter yang mangkrak, APNI menjelaskan bahwa PT Ifishdeco Tbk, memiliki anak perusahaan di bidang pengolahan dan pemurnian nikel, yaitu PT Bintang Smelter Indonesia (BSI), yang berdiri pada tahun 2013. BSI telah beroperasi dan memproduksi Nickel Pig Iron (NPI) yang diekspor pada tahun 2018-2019.
“Saat ini, BSI tidak lagi beroperasi karena teknologi yang digunakan berupa Blast Furnace (BF) tidak lagi memiliki nilai keekonomian, salah satunya disebabkan oleh tingginya harga kokas impor yang mencapai 40% dari biaya produksi,” ungkap Meidy, menjelaskan bahwa kondisi ini menyebabkan BSI terus merugi.
6. Tidak Ada Gratifikasi Rp3 Miliar ke Pemprov Sultra
Terakhir, APNI membantah keras tudingan pemberian gratifikasi Rp3 miliar kepada Pemprov Sultra. Meidy Katrin Lengkey menegaskan bahwa uang senilai Rp3 miliar tersebut ditempatkan di Bank Sultra atas nama rekening PT Ifishdeco Tbk.
“Uang tersebut merupakan komitmen dari PT Ifishdeco Tbk, untuk merealisasikan CSR dan PPM tahun 2025, yang sewaktu-waktu dapat dicairkan oleh PT Ifishdeco Tbk, sesuai dengan realisasi program CSR dan PPM,” pungkas Meidy.
Klarifikasi ini diharapkan dapat meluruskan berita-berita yang tidak sesuai fakta dan data yang beredar. APNI mengucapkan terima kasih atas perhatian dan pemahaman publik.
Editor: Redaksi