SULTRACK.COM – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kepolisian maupun Kejaksaan, untuk turun langsung memantau dan menyelidiki penggunaan dana jaminan konstruksi, serta kompensasi pihak ketiga atas aktivitas hauling yang dilakukan PT Modern Cahaya Makmur (MCM) dan PT ST Nickel Resources.
Desakan ini muncul setelah ditemukan sejumlah ruas jalan provinsi yang diduga mengalami kerusakan akibat aktivitas hauling kedua perusahaan tersebut, namun hingga kini belum dilakukan perbaikan.
Padahal, dana jaminan konstruksi yang telah disetorkan oleh perusahaan pemegang dispensasi jalan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga, seharusnya digunakan untuk memperbaiki infrastruktur jalan yang terdampak.
“Setiap perusahaan yang mengantongi dispensasi jalan wajib menyetorkan dana jaminan konstruksi dan jaminan kerugian pihak ketiga. Ini adalah syarat mutlak,” ujar Hendro, Senin (30/3/2026).
Ia menjelaskan, dana jaminan konstruksi tersebut diperuntukkan bagi perbaikan jalan atau fasilitas yang rusak akibat aktivitas kendaraan hauling, baik dari PT MCM maupun PT ST Nickel.
“Dananya ada, bahkan nilainya fantastis. Kalau masih ada jalan rusak akibat hauling, wajar jika publik mempertanyakan ke mana penggunaan dana tersebut,” tegasnya.
Hendro, yang akrab disapa Egis, juga mengungkapkan nilai dana jaminan yang telah disetorkan oleh salah satu perusahaan. Berdasarkan dokumen dispensasi jalan yang dimiliki pihaknya, PT MCM diduga telah menyetorkan dana jaminan konstruksi sebesar Rp70.095.067.000 serta jaminan kerugian pihak ketiga sebesar Rp50.000.000.
Ia menambahkan, angka tersebut belum termasuk dana yang disetorkan oleh PT ST Nickel Resources.
“Untuk PT ST Nickel, kami belum mengetahui pasti jumlahnya. Namun kami menduga nilainya tidak jauh berbeda dengan PT MCM,” jelasnya.
Oleh karena itu, Ampuh meminta APH segera melakukan pengawasan dan penyelidikan terhadap penggunaan dana jaminan tersebut guna mencegah potensi penyalahgunaan anggaran.
“Kami mendesak Kepolisian dan Kejaksaan untuk terlibat langsung dalam mengawasi serta menyelidiki penggunaan dana jaminan konstruksi yang disetorkan perusahaan kepada Pemprov Sultra melalui Dinas SDA-Bina Marga,” tutupnya.
Editor: Redaksi
















