SULTRACK.COM – Barisan Aktivis Muda Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati), menuntut penanganan serius atas dugaan pelanggaran kawasan hutan oleh PT Tani Prima Makmur (TPM), Kamis (9/4/2026).
Dalam aksinya di depan Dinas Kehutanan, massa menyuarakan protes keras sekaligus mendesak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), agar tidak pasif dalam menjalankan fungsi pengawasan. Mereka meminta tim segera turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi serta mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas perusahaan yang diduga berada dalam kawasan hutan.
“Kami datang untuk menagih fungsi pengawasan Dinas Kehutanan. Kami mendesak Satgas PKH segera turun ke titik operasional PT TPM. Jangan biarkan hutan terus dirambah sementara Satgas hanya menjadi penonton,” tegas Beni, Korlap BASMI.
Usai berunjuk rasa di Dinas Kehutanan, massa melanjutkan aksi ke Kantor Kejati Sultra. Di lokasi tersebut, BASMI secara resmi melayangkan aduan terkait dugaan potensi kerugian negara akibat pemanfaatan sumber daya alam yang diduga tidak sesuai prosedur hukum.
Ketua Umum BASMI Sultra, Pikran, mendesak pihak kejaksaan untuk segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait guna mengusut tuntas dugaan pelanggaran PT TPM tersebut.
“Kami meminta Kejaksaan segera bertindak dan memanggil pihak perusahaan. Aparat penegak hukum harus proaktif melakukan penyelidikan awal terhadap aktivitas PT TPM yang kami duga merugikan negara,” ujarnya.
BASMI juga memberikan peringatan keras kepada kedua instansi tersebut. Mereka menegaskan bahwa aksi ini merupakan langkah awal dalam mengawal kasus tersebut.
Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret, seperti peninjauan lapangan maupun pemanggilan resmi terhadap pihak perusahaan, massa mengancam akan kembali menggelar aksi lanjutan dengan jumlah lebih besar.
“Kami beri waktu instansi terkait untuk bekerja. Namun jika tidak ada progres nyata, kami akan kembali dengan aksi jilid II yang lebih besar. Kami tidak akan berhenti sampai ada kepastian hukum dan tindakan tegas terhadap PT TPM,” tegas Pikran.
Aksi diakhiri dengan penyerahan dokumen tuntutan kepada perwakilan instansi terkait sebagai bentuk komitmen BASMI Sultra dalam mengawal dugaan pelanggaran serta menjaga kelestarian hutan di Sultra.
Editor: Redaksi
















