SULTRACK.COM — Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti pemberian kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), kepada PT Gema Kreasi Perdana (GKP) dan PT Bumi Konawe Mining (BKM) dengan total mencapai 3,3 juta metrik ton nikel yang akan diangkut dari Pulau Wawonii.
Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, mengungkapkan bahwa PT GKP memperoleh kuota sebesar 2.000.000 metrik ton, sementara sisanya diberikan kepada PT BKM. Menurutnya, kebijakan tersebut patut dipertanyakan karena kedua perusahaan beroperasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang seharusnya tidak diperuntukkan bagi aktivitas pertambangan.
“Ini logikanya di mana? Mahkamah Konstitusi sudah melarang adanya pertambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Namun Kementerian ESDM justru memberikan lampu hijau melalui persetujuan RKAB,” tegas Hendro saat ditemui di salah satu kafe di Kota Kendari, Jumat (10/4/2026).
Hendro menjelaskan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 telah sejalan dan diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K).
Menurut Ampuh, pemberian kuota RKAB kepada PT GKP dan PT BKM di Pulau Wawonii, merupakan bentuk pembangkangan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pemberian kuota ini harus segera dievaluasi. Jika perlu, dilakukan pembekuan karena bertentangan dengan regulasi yang ada,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa larangan aktivitas tambang di wilayah pesisir dan pulau kecil juga telah disampaikan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Bahkan, Presiden RI Prabowo Subianto disebut telah memberikan peringatan kepada Kementerian ESDM terkait polemik pertambangan di wilayah kepulauan.
“Presiden sudah memberikan warning sejak mencuatnya kasus tambang di Raja Ampat. Sangat disayangkan jika Kementerian ESDM terkesan mengabaikan putusan MK, undang-undang, bahkan peringatan Presiden,” katanya.
Atas dasar itu, Ampuh Sultra mendesak Kementerian ESDM RI untuk segera mencabut atau membekukan kuota RKAB yang telah diberikan kepada PT GKP dan PT BKM di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan.
“Kami minta kuota RKAB PT GKP dan PT BKM di Pulau Wawonii dicabut dan dikosongkan,” tutup Hendro.
Editor: Redaksi















