SULTRACK.COM – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari mengeksekusi terpidana kasus pencurian dengan pemberatan, L. Rahman alias Jhon Mata, yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Kendari.
Penjemputan dilakukan pada Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 19.05 WITA oleh Tim Intelijen Kejari Kendari yang dipimpin Kasi Intelijen bersama Kasi Pidum Kejari Kendari.
Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, Azi Tyawhardana mengatakan, eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1639 K/Pid/2024 tanggal 29 Oktober 2024.
“Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan,” ujar Azi dalam keterangannya.
Sebelumnya, L. Rahman alias Jhon Mata diamankan saat berada di Kota Kendari oleh tim dari Polda Sulawesi Tenggara bersama Polresta Kendari terkait tindak pidana lain yang dilakukan di wilayah hukum Sulawesi Tengah.
Pada malam yang sama sekitar pukul 21.55 WITA, Jaksa Penuntut Umum Kejari Kendari langsung melaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Agung dengan membawa terpidana ke Rumah Tahanan Kelas IIA Kendari untuk menjalani hukuman.
Pecahkan Kaca Mobil, Gasak Laptop
Kasus yang menjerat L. Rahman alias Jhon Mata terjadi pada Kamis, 11 Januari 2024 di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Saat itu, terdakwa bersama rekannya, Hendra, melakukan aksi pencurian dengan modus pecah kaca mobil.
Keduanya berboncengan menggunakan sepeda motor. Hendra menurunkan L. Rahman di lokasi kejadian, lalu L. Rahman mendekati sebuah mobil Ford Fiesta yang terparkir.
Ia kemudian memecahkan kaca mobil dan mengambil satu tas berisi laptop dari dalam kendaraan tersebut.
Dalam proses persidangan, Jaksa Penuntut Umum Kejari Kendari menuntut kedua terdakwa masing-masing tiga tahun penjara.
Namun, Pengadilan Negeri Kendari menjatuhkan vonis berbeda. Terdakwa Hendra dihukum 5 bulan 6 hari penjara, sedangkan L. Rahman alias Jhon Mata divonis 4 bulan 29 hari penjara.
Atas putusan itu, JPU mengajukan banding. Majelis hakim tingkat banding kemudian memperberat hukuman keduanya menjadi 1 tahun dan 3 bulan penjara.
Jaksa kembali mengajukan kasasi, namun Mahkamah Agung menolak permohonan tersebut dan menguatkan putusan banding.
Editor: Redaksi













