SULTRACK.COM – PT Ifishdeco Tbk membantah tuduhan perusakan kawasan hutan lindung yang disampaikan kelompok yang mengatasnamakan Sahabat Alam Hijau Indonesia dalam aksi di Jakarta.
Perusahaan pertambangan yang beroperasi di Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, itu menegaskan tuduhan tersebut tidak benar dan tidak menggambarkan fakta secara utuh.
Klarifikasi tersebut disampaikan Corporate Secretary PT Ifishdeco Tbk, Rivka Rotua Natasya, melalui keterangan pers, Sabtu (17/10/2026).
Rivka menjelaskan, sebagian besar kegiatan pertambangan dan aktivitas penunjang perusahaan dilakukan di atas lahan milik perseroan yang telah bersertifikat dan dikuasai secara sah sesuai peraturan perundang-undangan.
“Penggunaan kawasan hutan lindung oleh perseroan sangat terbatas, yaitu hanya seluas 0,25 hektare untuk kegiatan penunjang berupa jalan tambang (hauling road),” jelas Rivka.
Ia menyebut penggunaan kawasan tersebut telah mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian Kehutanan.
Menurutnya, pemanfaatan area itu dilakukan berdasarkan persetujuan resmi serta mengikuti batasan dan ketentuan yang ditetapkan, termasuk kewajiban terkait perlindungan lingkungan.
Rivka menegaskan, perusahaan berkomitmen menerapkan praktik pertambangan yang baik dan bertanggung jawab (good mining practice), mematuhi ketentuan perizinan, serta menjaga kelestarian ekosistem di sekitar wilayah operasional.
“Perseroan terbuka terhadap pengawasan oleh instansi pemerintah yang berwenang dan siap memberikan penjelasan apabila diperlukan untuk keperluan verifikasi,” ujarnya.
Manajemen Ifishdeco juga meminta semua pihak mengedepankan akurasi dan melakukan verifikasi sebelum menyampaikan atau menyebarluaskan informasi mengenai aktivitas perusahaan.
Menurut Rivka, penyebaran informasi yang tidak terverifikasi berpotensi menimbulkan pemahaman keliru di tengah masyarakat.
Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah menerima informasi yang belum terkonfirmasi dan merujuk pada keterangan resmi perusahaan maupun instansi pemerintah terkait.
“Perseroan mengharapkan pihak-pihak yang telah menyampaikan atau menyebarluaskan informasi yang tidak tepat untuk melakukan koreksi dan memuat klarifikasi ini secara berimbang,” pungkasnya.
PT Ifishdeco Tbk merupakan perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan dan menjalankan kegiatan operasional di Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Editor: Redaksi















