KENDARI, SULTRACK.COM – Empat pelaku dugaan Tindak Pidana (TP) Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), berhasil diringkus Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari, sekitar pukul 14.00 Wita, Jumat (22/6/2024).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menjelaskan, empat pelaku yang ditangkap oleh Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari tersebut, masing-masing yakni, Andi (24), pekerjaan nelayan, Alamat Jl. Mata Air Kendari, Melda (32), pekerjaan wiraswasta, Alamat Jln. Pendidikan Kendari, Ralli (34), pekerjaan nelayan, Alamat Jln. Pendidikan Kendari, serta Ical (43), pekerjaan wiraswasta, Alamat Desa. Morosi Kecamatan Morosi Kabupaten Konawe.
“Keempat tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup, diduga keras telah melakukan TP Pencurian (Sepeda Motor) yang terjadi dibeberapa tempat di Kota Kendari, (salah satunya di Puskesmas Poasia pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024),” bebernya.
Sementara lanjut dia, untuk salah satu korbannya yakni bernama Dwi Wahyuni (31), pekerjaan perawat Puskesmas Poasia, Alamat Jl. Usaha Tani Kendari.
“Kronologis kejadian di Puskesmas Poasia, pada Rabu tanggal 19 Juni 2024 sekitar pukul 16.00 Wita, Korban didatangi oleh temannya bernama Sahraini, kemudian menanyakan “dwi mana motormu”, setelah itu pelapor mengecek motornya di teras Puskesmas ternyata sudah hilang,” paparnya.
Korban sambung Fitrayadi, kemudian melaporkan di Polsek Poasia tentang kehilangan sepeda Motor Yamaha MIO M3 125 (DT 3415 FF).
“Kronologis penangkapan, setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya dilakukan pencarian terhadap para tersangka, untuk dilakukan penangkapan dengan lokasi yang berbeda-beda,” ungkapnya.
Ditambahkan Fitrayadi, terhadap para tersangka diancam dengan Pasal 363 KUHP Jo. Pasal 55, 56 KUHP Subsider Pasal 480 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Editor: Redaksi
Discussion about this post