KENDARI, SULTRACK.COM – Berbagai dugaan pelanggaran pertambangan yang dilakukan oleh PT Panca Logam Makmur (PLM) di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana kini mulai terbongkar, Selasa (9/7/2024).
Selain belum mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pada kegiatan pertambangannya, kawasan hutan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (PLM) juga diduga digarap tanpa mengantongi izin.
Hal itu terkuak setelah Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sultra bersama Polres Bombana melakukan patroli ilegal mining.
Giat tersebut dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait kegiatan pertambangan yang diduga dilakukan di dalam Kawasan Hutan tanpa izin dari yang berwenang.
Alhasil, tim patroli berhasil mengamankan 6 alat berat jenis excavator yang diduga kuat digunakan untuk melakukan penambangan emas.
Kasubdit IV Tipiter, Kompol Ronald Arron Maramis membenarkan hal tersebut. Katanya, saat ini tim masih akan melakukan pendalaman dan identifikasi terkait temuan tim patroli ilegal mining.
“Tim masih akan melakukan pendalaman dan identifikasi guna membuat terang peristiwa tersebut,” ujarnya via seluler, Senin malam.
Saat ini, tim masih melakukan penyelidikan apakah dilakukan oleh korporasi atau perorangan.
“Masih didalami, apakah perbuatan korporasi atau perorangan,” tutupnya.
Editor: Redaksi
Discussion about this post