JAKARTA, SULTRACK.COM – Dugaan kejahatan pertambangan yang dilakukan oleh tiga perusahaan, yang berada di Blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara (Konut), kembali dilaporkan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba), Senin (26/8/2024).
Tiga perusahaan dimaksud yakni, PT. Alam Nikel Abadi (ANA), PT. Tambang Meranti Mulia Sejahtera (TMMS) dan PT. BKM. Ketiganya dilaporkan oleh Koalisi Aktivis Sulawesi Tenggara (KAST)-Jakarta, usai kembali menggelar aksi unjuk rasa Kejagung RI dan Dirjen Minerba.
Pandi Bastian, selaku Jendral Lapangan mengatakan bahwa tujuan kedatangan mereka, di Kejagung RI dan Dirjen Minerba, guna melaporkan dugaan kejahatan yang dilakukan oleh tiga perusahaan tersebut.
“Kami yang tergabung dalam KAST-Jakarta, sepakat bahwa ketiga perusahaan tidak bisa di toleransi lagi, sehingga kami melaporkan dugaan kejahatan yang dilakukan oleh ketiga perusahaan tersebut di wilayah Kabupaten Konut,” ucapnya.
Pandi Bastian, menjelaskan berdasarkan data yang kami himpun bahwa ketiga perusahaan yakni PT. ANA, PT. TMMS dan PT. BKM, diduga kuat ikut terlibat dalam kasus penjualan ore nikel dalam IUP PT. Antam tbk Blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara.
“Sangat kuat dugaan kami bahwa ketiga perusahaan tersebut ikut terlibat dalam penjualan ore nikel ilegal dalam IUP PT. Antam tbk,” bebernya.
Lebih jauh kata Pandi menambahkan, pihaknya meminta kepada Kejagung RI untuk segera mengusut tuntas kejahatan yang dilakukan ketiga perusahaan tersebut, dan mendesak Dirjen Minerba untuk segera membatalkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT.BKM.
“Agar menjaga ore nikel milik negara, tidak lagi dikelolah dengan cara-cara yang tidak benar,” pintanya.
Di tempat yang sama Abdi Aditya selaku Kordinator Lapangan mengungkapkan, ia sangat menyayangkan sikap Aparat Penegak Hukum (APH), yang sebenarnya telah mengetahui hal tersebut tapi saja sengaja dibiarkan beraktivitas.
“Sementara jelas bahwa ketiga perusahaan tersebut diduga kuat terlibat dalam penjualan ore nikel di WIUP PT. Antam tbk Blok Mandiodo Kabupaten Konawe utara,” katanya.
Sehingga dengan adanya temuan itu, kami yang tergabung dalam Lembaga KAST-Jakarta meminta Kejagung dan Dirjen Minerba, untuk segera melakukan pemanggilan dan memberikan sanksi terhadap tiga Direktur perusahaan yang beraktivitas di Kab Konawe Utara, sebagai mana hukum yang berlaku di negara ini. Serta harus menegakkan supremasi hukum di wilayah Sultra dengan seadil-adilnya.
“APH harus segera bertindak tegas, jangan ada pembiaran apalagi bermain mata atas kejahatan pertambangan, sebab sampai saat ini, perusahaan tersebut masih terus melakukan aktivitas dengan leluasa,” pungkasnya.
Editor: Redaksi