KENDARI, SULTRACK.COM – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari, menetapkan seorang waria inisial C (28), usai terbukti menganiaya temannya, hingga mengakibatkan luka serius, Kamis (17/10/2024).
Kejadian bermula ketika korban A (25) dan C, bersama dengan teman-temannya sedang mengkonsumsi Minuman Keras (Miras) didalam salon milik C, lalu kemudian saat itu tiba-tiba korban mengeluarkan perkataan dengan mengatakan “Bencong Gembel”.
Kejadiannya pada 14 Oktober 2024, di Jalan Budi Utomo, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, dan pelaku dilaporkan pada hari yang sama.
Kasi Humas Polresta Kendari, Ipda Haridin menerangkan awalnya A dan C bersama dengan teman-temannya sedang mengkonsumsi Miras di dalam salon milik C, namun A mengeluarkan perkataan kasar.
“Setelah itu C mengingatkan A, agar tidak usah menyinggung, dan terjadi cekcok mulut lalu kemudian tiba-tiba korban dengan menggunakan tangannya langsung merangkul leher pelaku, pada saat itu C tidak menerima dan langsung membanting korban hingga terjatuh,” jelasnya.
Lanjutnya, terjadi saling memukul antara keduannya, hingga pelaku kemudian memukulkan asbak kearah kepala korban sebanyak 2 kali, menginjak leher memukul kursi footring arah kepala sebanyak kali. Sehingga korban mengalami luka robek pada bagian kepala, selanjutnya korban dibawa temannya ke RS Bhayangkara Kendari.
“Pelaku menyerahkan diri, di Kantor Polresta Kendari setelah kejadian penganiayaan. Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyerahkan diri setelah melakukan penganiayaan, motifnya karena pelaku sakit hati,” terangnya.
Lebih jauh kata Haridin, modus terlapor dan korban sama – sama mengkosumsi Miras, sehingga terjadi ketersinggungan.
“Sangkaan Pasal Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 351 ayat 1, ayat 2 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.
Editor: Redaksi
Discussion about this post