KONSEL, SULTRACK.COM – Kepolisian berikan klarifikasi terkait guru SDN 04 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), yang ditetapkan jadi tersangka karena diduga aniaya siswanya.
Kapolres Konsel, AKBP Ferry Sam melalui Kapolsek Baito, Muhammad Idris mengklarifikasi informasi yang beredar luas di Media Sosial (Medsos), terkait penetapan tersangka seorang guru di Konsel.
Idris menerangkan, peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada 24 April 2024 di SDN 04 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konsel.
Awalnya, pada 25 April 2024, ibu korban melihat ada bekas luka memar pada bagian paha belakang anaknya, yang masih kelas 1 SD bernama Muhammad Caesar Dalfa Wibowo.
Ibu korban lalu menanyakan kepada anaknya untuk memastikan terkait bekas luka memar tersebut.
“Korban beralasan luka itu akibat bekas terjatuh di sawah, bersama ayahnya saat naik motor. Namun ibunya tidak percaya lalu menanyakan ke suaminya. Suaminya kaget lalu menanyakan ke anaknya (korban.red), korban menjawab kalau habis dipukul sama gurunya berinisial SP,” kata Idris kepada awak media, Senin (21/10/2024).
Idris menambahkan, ayah anak tersebut merasa tidak terima lalu melapor di Polsek Baito pada 26 April 2024.
Setelah kasus itu dilapor, pihak Polsek Baito tidak lantas begitu saja memproses laporan orang tua korban.
Pihak Polsek Baito kemudian melakukan upaya mediasi dengan pihak terlapor dan beberapa pihak terkait.
“Jadi kasus ini sudah dilakukan mediasi dengan melibatkan Pemerintah Desa setempat. Dan menyarankan terlapor mengakui perbuatannya, agar kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, bersangkutan tidak mau mengakui sehingga orang tua korban terpaksa memilih melanjutkan laporannya,” ungkapnya.
Lanjut Idris, beberapa hari kemudian oknum guru berinisial SP ditemani suaminya sempat mendatangi rumah korban untuk meminta maaf.
Orang tua korban menerima permintaan maaf terduga pelaku. Namun, ayah korban merasa tersinggung setelah mendapat kabar jika permintaan maaf terduga pelaku tidak ikhlas dan karena dipaksa agar meminta maaf.
“Ayah korban merasa tersinggung, karena terduga pelaku minta maaf tidak ikhlas. Sehingga memilih kasus itu dilanjutkan,” ucapnya.
Selanjutnya, Idris menambahkan pada 22 Mei 2024 dilakukan gelar perkara untuk menaikan laporan kasus tersebut ke penyidikan.
Namun, lagi-lagi didahului dengan proses mediasi yang menghadirkan orang tua korban, terduga pelaku hingga UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Konsel.
“Pada mediasi ini tidak berhasil, kasus dilanjutkan kemudian pada 10 Juli 2024 terbit surat penetapan tersangka. Namun kebijakan Kasat Reskrim Polres Konsel agar tersangka tidak dilakukan penahanan,” bebernya.
“Pada 29 September 2024, dilakukan pelimpahan tersangka dan berkas perkara ke JPU konsel,” sambung Idris menutup.
Editor: Redaksi
Discussion about this post