KOLAKA, SULTRACK.COM – Pemerintah Kabupaten Kolaka, melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DPPA) bersama Dinas Pendidikan dan Polres Kolaka, kembali menggelar program rutin bertema “Pencegahan dan Penanganan di Satuan Pendidikan” kegiatan tersebut berlangsung di Aula Diknas Kolaka, pada Sabtu (26/10/2024).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala DPPA Kabupaten Kolaka, perwakilan Dinas Pendidikan Kolaka, Perwakilan Polres Kolaka, peserta perwakilan guru Kolaka dan perwakilan Forum Anak Kolaka.
Kegiatan yang berlangsung khidmat tersebut, dikoordinir langsung oleh Kepala DPPA Kolaka, Mineng Nurmaningsi tersebut memfokuskan pada upaya untuk melindungi anak, serta memberikan rasa aman dalam pemenuhan hak-haknya, serta mencegah dan bagaimana penanganan kekerasannya yang dialami di satuan pendidikan.
“Anak Indonesia merupakan reaktualisasi untuk kedepan menuju Indonesia yang maju, untuk itu pemenuhan hak tersebut sangat perlu ditingkatkan,” jelas Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif Setiawan dalam rilisnya.
Ia menambahkan, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang perlindungan khusus bagi anak jelas bertujuan untuk memberikan jaminan rasa aman bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus, memberikan layanan yang dibutuhkan anak, serta mencegah terjadinya pelanggaran hak-hak anak.
Dalam aturan itu tercantum daftar anak yang perlu mendapat perlindungan khusus.
“Kategori anak yang wajib mendapat perlindungan dari negara yang terkait dengan pendidikan seperti anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba, anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis,” rincinya.
Di akhir kegiatan tersebut DPPA Kolaka bersama Polres Kolaka yang sebelumnya telah melaksanakan MoU, terkait kekerasan pada anak mengatakan akan terus berupaya dan mencegah, agar pemenuhan hak-haknya.
“Serta mencegah dan bagaimana penanganan kekerasannya, yang dialami di satuan pendidikan dapat semaksimal mungkin dicegah,” tutup Kepala DPPA Kolaka.
Reporter: Andi Lanto
Editor: Redaksi
Discussion about this post