KONSEL, SULTRACK.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), sosialisasi pengawasan partisipatif Pemilu, di Hotel Wonua Monapa Resort Konsel, Senin (23/10/2023).
Kegiatan itu melibatkan sejumlah stakeholder dan lembaga organisasi, yakni dari SKPP, BKMT, Pemantau Pemilu, Wartawan, KNPI, Tokoh Adat, Agama, dan Tokoh Pemuda, Panwaslu Kecamatan serta Mahasiswa khusus di lingkup Kabupaten Konsel.
Ketua Bawaslu Kabupaten Konsel, Siambu menjelaskan dengan dilaksanakannya sosialisasi tersebut bisa terbangun sinergisitas antara Bawaslu, dengan sejumlah stakehoder dan lembaga organisasi masyarakat yang ada di Kabupaten Konsel.
“Kita harapkan output kegiatan ini, Bawaslu dan masyarakat serta lembaga stakeholder lainnya bisa berkolaborasi untuk mengawasi jalannya Pemilu, guna mewujudkan Pemilu yang berkeadilan, berintegritas dan bermartabat,” harapnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Konsel, Hasni mengatakan, adapun dasar pelaksanaan kegiatan sosialisasi pengawasan Pemilu partisipatif ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 102 ayat 1 Bawaslu Kabupaten/Kota dan peraturan Bawaslu nomor 2 tahun 2023 terkait pencegahan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu.
“Adapun tujuannya, agar masyarakat sadar akan pentingnya menjaga perilaku yang dapat merusak sendi-sendi demokrasi, sehingga mampu mendorong Pemilu yang berkualitas dan bermartabat,” katanya.
Lanjutnya, pengawasan Pemilu partisipatif merupakan pengawasan Pemilu yang dilakukan oleh masyarakat, sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal integritas pelaksanaan Pemilu. Disisi lain, merupakan bagian dari manifestasi kedaulatan rakyat dalam penguatan partisipatif masyarakat untuk mengawal demokrasi.
“Olehnya itu, ketika Pemilu hanya menjadi ajang
seremonial politik belaka yang menafikan
partisipasi politik masyarakat, maka tidak ada
pembelajaran politik yang baik bagi proses
demokrasi. Pengawasan partisipatif ini merupakan ruang pembelajaran politik bagi semua pihak, dan sebagai pengawalan hak dasar warga negara yaitu hak suara agar tidak disalahgunakan,” paparnya.
Ditambahkan Hasni, dalam menyukseskan pengawasan partisipatif, Bawaslu menyasar sejumlah kelompok-kelompok yang dapat berperan dalam mewujudkan Pemilu di tahun 2024 mendatang. Ada enam kelompok yang menjadi sasaran Bawaslu. Yakni generasi muda yang meliputi mahasiswa, pelajar dan anak muda.
“Kemudian masyarakat adat, dan kelompok perempuan seperti PKK dharma wanita dan pengajian. Juga dari Ormas OKP dan NGO, perguruan tinggi dan warganet,” pungkasnya.
Penulis : 54PU
Discussion about this post