KOLAKA, SULTRACK.COM — Polres Kolaka kembali mengungkap dugaan tindak pidana pencurian di Wilayah Hukum (Wilkum) Polsek Wundulako, Pada Minggu, 22 Desember 2024.
Kasi humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif Setiawan dalam rilisnya mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan atas laporan korban Usr (42) pada tanggal 8 Desember 2024.
Melalui laporan tersebut personil Tim Elang Anti Bandit bersama personil Sat Intelkam Polres Kolaka, serta Kanit Reskrim Polsek Wundulako melakukan pengembangan.
“Anggota melakukan upaya paksa terhadap pelaku inisial H (25) dan S (31) warga Kelurahan Ngapa, Kecamatan Wundulako yang mana dari keterangan awal keduanya melakukan pencurian emas pada hari Sabtu tanggal 7 Desember 2024 sekitar Pukul 20.00 Wita,” jelasnya, Senin (23/12/2024).
Kronologis Kejadian dimana rumah milik korban inisial Usr dalam keadaan kosong karena korban dan ibu inisial N, bersama orang tuanya pergi ke warung. Setelah orang tua korban pulang terlebih dahulu ke rumah, N melihat pintu dapur dalam keadaan terbuka dan kamar Usr dalam keadaan berantakan atau teracak-acak.
“Asr bergegas pulang memeriksa semua barang yang ada didalam kamar, ternyata perhiasan emas miliknya berupa gelang dan cincin sebanyak 3 buah seberat 15 gram yang ia simpan di atas rak sepatu hilang,” ungkapnya.
Kuat dugaan korban Usr, pelaku diduga masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat lewat plapon rumah. Akibat perbuatan pelaku korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
“Barang bukti berupa emas telah di jual pelaku disekitar Kabupaten Kolaka Timur, pelaku S merupakan residivis kasus pencurian. Kerugian yang dialami korban diperkirakan sebesar Rp. 20.000.000 dan Pasal yang dikenakan yakni Pasal 363 Ayat (1) Ke 3e, 4e Subs Pasal 362 KUHP,” tutupnya.
Reporter: Andi Lanto
Editor: Redaksi
Discussion about this post