KONSEL, SULTRACK.COM – Kepolisian Negara Republik Indonesia Polres Konawe Selatan (Konsel), melalui satuan Narkoba ringkus pelaku pengguna dan pengedar Narkoba jenis sabu, Selasa (10/10/2023).
Pelaku tersebut diketahui berinisial El bin S (31), alamat Desa Tombekuku Kecamatan Basala Kabupaten Konsel, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dijelaskan Wakapolres Konsel, Kompol Jupen Simanjuntak penangkapan berdasarkan laporan masyarakat, bahwa di Desa Tombekuku kerap terjadi pengedaran Narkoba jenis sabu, kemudian tim operasi Satnarkoba Polres Konsel langsung bergerak cepat turun lokasi tempat berada pelaku.
“Setelah dilakukan penggeledahan, diketahui pelaku bernama El menyimpan delapan sachet sabu seberat 5,57 gram dan barang bukti lainnya, untuk diperjual belikan. Serta mendapat keuntungan dua ratus ribu rupiah,” terangnya.
Saat penggeledahan lanjut dia, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung menyerahkan diri ke pihak Kepolisian melalui Satnarkoba Polres Konsel. Pelaku kemudian digiring ke kantor Polres, untuk dilakukan penyelidikan lanjut.
Melalui Konferensi Pers, terkait pengguna Narkoba jenis sabu Wakapolres Konsel Kompol Jupen Simanjuntak, S.H S.I.K.M.H didampingi Kaur Bin Ops Ipda Husein, bersama Kasi Humas AKP Muslimin Ganyu, menegaskan setiap orang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima.
“Menjadi perantara jual beli sabu, jenis Narkotika akan berhadapan dengan hukum sesuai pasal yang berlaku. Pelaku di jerat hukuman minimal 6 tahun penjara atau maksimal 20 tahun penjara,” tegas Jupen Simanjuntak.
Atas kejadian tersebut, Jupen Simanjuntak menghimbau agar masyarakat di wilayah hukum Polres Konsel, kiranya tidak melakukan atau mengunakan sabu. Karena itu dapat merugikan generasi penerus bangsa.
Penulis : Redaksi

















