KONSEL, SULTRACK.COM – Polemik aktivitas perusahaan tambang PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) dan masyarakat lingkar tambang yang menolak, di Desa Torobulu Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) terus berlanjut, Sabtu (14/10/2023).
Teranyar, warga setempat yang menolak aktivitas perusahaan PT WIN, mengaku selain mendapat ancaman dari pihak perusahaan, juga dikriminalisasi lewat kuasa hukum PT WIN, dengan dalih menahan dan menghalangi aktivitas perusahaan.
Hal itu disampaikan langsung oleh masyarakat Desa Torobulu, Lili (30) pasalnya perusahaan, telah melaporkan dirinya serta tujuh orang lainnya, di Kepolisian Resort (Polres) Konsel. Atas tuduhan menahan dan mengahalang halangi aktivitas perusahaan.
“Kami diancam, juga dilaporkan di Polres Konsel oleh kuasa hukum PT WIN, karena menghalang halangi kegiatan pertambangan di wilayah IUP PT WIN di Desa Torobulu Kecamatan Laeya,” katanya.
Lanjutnya, bunyi surat panggilan dari pihak Polres Konsel seperti itu, yang ditujukan kepada saya dan tujuh orang lainnya, perihalnya permintaan keterangan klarifikasi.
“Jadi yang dilaporkan itu delapan orang dan dalam surat panggilan itu, juga atas laporan pengaduan saudara Samsuddin SH MH selaku kuasa hukum PT WIN tertanggal 28 September 2023,” bebernya.
Padahal tambah Lili, masyarakat yang menolak tidak melarang PT WIN beraktivitas asal jangan di lokasi pemukiman karena alasan membahayakan, serta dampak debuh yang ditimbulkan. Serta dampak lainnya.
“Sebelum mengolah di lokasi pemukiman, sebelumnya itu ada pertemuan antara perusahaan, masyarakat dan Kecamatan, dan itu disepakati. Namun ketika akan dimuat diberita acara, pihak perusahaan dan Kecamatan tidak mau menandatanganinya. Tapi saat disepakati masyarakat jadi saksinya bahkan kami juga merekam video,” ungkapnya.
Sementara itu, kuasa hukum PT WIN, Samsuddin SH MH saat dikonfirmasi via telepon mengungkapkan, memang benar dirinya melaporkan delapan masyarakat yang menolak. Atas dasar menghalang halangi aktivitas perusahaan dan itu bisa di pidana.
“Mereka ini kan bukan pemilik lahan, jadi kenapa harus menahan alat yang sementara bekerja. Jika dikatakkan ada kesepakatan untuk tidak menambang dilokasi pemukiman, berdasarkan hasil pertemuan sebelumnya, itu tidak bisa dijadikan landasan pasalnya tidak ada berita acara yang di tandatangani,” katanya.
Intinya masyarakat tidak boleh menghalangi aktivitas perusahaan diatas IUP miliknya, sekalipun itu di lokasi pemukiman warga, karena jelas landasannya pada pasal 162 tentang pertambangan.
“Setiap orang yang menghalangi kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP yang telah memenuhi syarat syarat, sebagaiamana dimaksud dalam pasal 136 ayat 2 dipidana kurungan paling lama 1 Tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta,” pungkasnya.
Awak media juga mencoba menyambangi kediaman Humas PT WIN, Kasman yang berada di areal pemukiman warga, untuk mewawancarai terkait keluhan warga setempat, namun sedang tak berada di rumah.
“Bapak ku sedang keluar,” ujar salah seorang anak Humas PT WIN.
Selanjutnya, awak media menyambangi Kantor PT WIN, guna mewawancarai pihak pimpinan perusahaan terkait keluhan warga. Alhasil, awak media hanya diterima salah seorang security.
“Maaf, sudah tidak ada para pimpinan, sudah pulang. Nanti saja datang lagi di hari Senin, atau kalau perusahaan butuh nanti dihubungi langsung pihak perusahaan,” kata security yang enggan menyebutkan namanya itu.
Penulis : 54PU
Discussion about this post