• Tim Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Kemitraan
  • Tentang Kami
Kamis, Oktober 22 2026
Sultrack.com
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Sultra
    • All
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Buton
    • Buton Selatan
    • Buton Tengah
    • Buton Utara
    • Kendari
    • Kolaka
    • Kolaka Timur
    • Kolaka Utara
    • Konawe
    • Konawe Kepulauan
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Muna
    • Muna Barat
    • Wakatobi
    Asosiasi IUJP Konut bersama PPSDM Geominerba

    Asosiasi IUJP Konut Gandeng PPSDM Geominerba, Perkuat SDM dan Kontraktor Lokal

    Rapat Koordinasi Evaluasi Pembangunan Daerah Tahap I Tahun Anggaran 2026 di Auditorium Lantai III Kantor Bupati Konsel

    Evaluasi Pembangunan Konsel 2026, Irham Kalenggo Minta OPD Fokus Hasil

    Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin, S.H., S.I.K., M.H., mengedukasi pelajar tentang kesadaran hukum dan keselamatan berlalu lintas

    Kapolresta Kendari Edukasi Pelajar Ummushabri, Bagikan Helm SNI

    Babinsa Kodim Kendari saat membagikan masker kepada pelajar antisipasi kabut asapa akibat karhutla

    Antisipasi Dampak Kabut Asap Karhutla, Babinsa Kodim Kendari Bagikan Masker Gratis

    Ketua TP PKK Konsel, Nurlita Jaya AS, S.Sos., M.Kes (kanan) menerima hadiah juara Jambore PKK

    Dipimpin Nurlita Jaya, Konsel Raih Empat Juara di Jambore PKK dan HKG ke 54

    Aktivitas penggalian ore nikel di lokasi IUP PT Ifishdeco

    PT Ifishdeco Bantah Tuduhan Rusak Hutan Lindung, Penggunaan Kawasan Telah Berizin

    Bupati Konsel meresmikan SD/SMP 2 Satap di Desa Sindang Kasih

    Dorong Pendidikan Berkualitas, Bupati Irham Resmikan SD/SMP Satap 2 Konsel

    Pembangunan talud di Desa Kawite-wite oleh Kodim Muna

    TMMD 130, Kodim Muna Lanjutkan Pembangunan Talud di Desa Kawite-wite

    Perjuangan kontraktor lokal di Kementerian ESDM lewat aksi sehingga melahirkan Kepmen ESDM 365

    Asosiasi IUJP Desak Pemegang IUP Prioritaskan Kontraktor Lokal di Konut

    • Kendari
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Konawe Kepulauan
    • Buton
    • Buton Utara
    • Buton Selatan
    • Muna
    • Muna Barat
    • Kolaka
    • Kolaka Utara
    • Kolaka Timur
    • Wakatobi
  • Pemkot Kendari
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sultra
    • All
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Buton
    • Buton Selatan
    • Buton Tengah
    • Buton Utara
    • Kendari
    • Kolaka
    • Kolaka Timur
    • Kolaka Utara
    • Konawe
    • Konawe Kepulauan
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Muna
    • Muna Barat
    • Wakatobi
    Asosiasi IUJP Konut bersama PPSDM Geominerba

    Asosiasi IUJP Konut Gandeng PPSDM Geominerba, Perkuat SDM dan Kontraktor Lokal

    Rapat Koordinasi Evaluasi Pembangunan Daerah Tahap I Tahun Anggaran 2026 di Auditorium Lantai III Kantor Bupati Konsel

    Evaluasi Pembangunan Konsel 2026, Irham Kalenggo Minta OPD Fokus Hasil

    Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin, S.H., S.I.K., M.H., mengedukasi pelajar tentang kesadaran hukum dan keselamatan berlalu lintas

    Kapolresta Kendari Edukasi Pelajar Ummushabri, Bagikan Helm SNI

    Babinsa Kodim Kendari saat membagikan masker kepada pelajar antisipasi kabut asapa akibat karhutla

    Antisipasi Dampak Kabut Asap Karhutla, Babinsa Kodim Kendari Bagikan Masker Gratis

    Ketua TP PKK Konsel, Nurlita Jaya AS, S.Sos., M.Kes (kanan) menerima hadiah juara Jambore PKK

    Dipimpin Nurlita Jaya, Konsel Raih Empat Juara di Jambore PKK dan HKG ke 54

    Aktivitas penggalian ore nikel di lokasi IUP PT Ifishdeco

    PT Ifishdeco Bantah Tuduhan Rusak Hutan Lindung, Penggunaan Kawasan Telah Berizin

    Bupati Konsel meresmikan SD/SMP 2 Satap di Desa Sindang Kasih

    Dorong Pendidikan Berkualitas, Bupati Irham Resmikan SD/SMP Satap 2 Konsel

    Pembangunan talud di Desa Kawite-wite oleh Kodim Muna

    TMMD 130, Kodim Muna Lanjutkan Pembangunan Talud di Desa Kawite-wite

    Perjuangan kontraktor lokal di Kementerian ESDM lewat aksi sehingga melahirkan Kepmen ESDM 365

    Asosiasi IUJP Desak Pemegang IUP Prioritaskan Kontraktor Lokal di Konut

    • Kendari
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Konawe Kepulauan
    • Buton
    • Buton Utara
    • Buton Selatan
    • Muna
    • Muna Barat
    • Kolaka
    • Kolaka Utara
    • Kolaka Timur
    • Wakatobi
  • Pemkot Kendari
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Sultrack.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sultra
  • Pemkot Kendari
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Opini
Home Sultra

THR Diduga Molor, IPPMB Tuding PT UAM Abaikan Hak Pekerja

Sultrack News by Sultrack News
24 Maret 2026
0 0
A A
0
Ketua Umum IPPMB, Ahmad Iswanto menyoroti PT UAM terkait dugaan molornya pemberian THR kepada karyawan

Ketua Umum IPPMB, Ahmad Iswanto menyoroti PT UAM terkait dugaan molornya pemberian THR kepada karyawan

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SULTRACK.COM – Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Besulutu (IPPMB) menyampaikan sikap tegas atas dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan oleh PT Utama Agrindo Mas (UAM), perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kecamatan Besulutu, terkait keterlambatan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan, Selasa (24/3/2026).

Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, kewajiban pembayaran THR telah diatur secara eksplisit dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, khususnya pada Pasal 5 ayat (4) yang menegaskan bahwa pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan.

Dugaan keterlambatan pembayaran THR oleh PT. UAM merupakan bentuk pelanggaran terhadap norma ketenagakerjaan yang bersifat wajib (mandatory rules). Lebih jauh, merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, setiap pengusaha wajib memenuhi hak pekerja secara tepat waktu, dan pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif.

Selain itu, dalam Pasal 10 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, ditegaskan bahwa keterlambatan pembayaran THR mengakibatkan kewajiban pembayaran denda sebesar 5% (lima persen) dari total THR, tanpa menghilangkan kewajiban utama perusahaan untuk tetap membayarkan THR secara penuh.

Saat ditemui awak media Ketua Umum IPPMB, Ahmad Iswanto S.M.,M.M. Menyampaikan pernyataan tegas bahwa dugaan keterlambatan ini tidak dapat dipandang sebagai kelalaian administratif semata, melainkan patut diduga sebagai tindakan yang dilakukan secara sengaja, yang mencerminkan rendahnya kepatuhan perusahaan terhadap hukum serta lemahnya komitmen terhadap pemenuhan hak-hak pekerja.

“Keterlambatan pembayaran THR ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi bentuk nyata pengabaian terhadap hak dasar pekerja. Kami menduga kuat bahwa tindakan ini dilakukan secara sadar dan sengaja, yang menunjukkan ketidakpatuhan serius terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini adalah preseden buruk dalam praktik hubungan industrial di wilayah Kecamatan Besulutu,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Ahmad mengatakan pihaknya akan melaporkan kasus ini kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara pelaporan ini penting untuk menjamin kepastian hukum bagi pekerja yang dirugikan, sekaligus mencegah berulangnya pelanggaran akibat ketiadaan efek jera.

Selain berdampak pada kondisi ekonomi pekerja, keterlambatan THR juga berpengaruh pada stabilitas sosial dan psikologis menjelang hari raya. Oleh karena itu, langkah ini menjadi bentuk kontrol sosial terhadap dunia usaha agar patuh terhadap regulasi, serta upaya mencegah terbentuknya preseden buruk di sektor perkebunan, sehingga intervensi negara diperlukan guna memastikan hukum berjalan efektif dan berkeadilan.

“IPPMB tidak akan tinggal diam. Kami akan membawa persoalan ini ke ranah hukum dengan melaporkannya secara resmi ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh dan penindakan tegas terhadap perusahaan yang terbukti melanggar,” tambahnya.

IPPMB Kembali menegaskan bahwa setiap bentuk pelanggaran terhadap hak normatif pekerja, khususnya yang berkaitan dengan kesejahteraan menjelang hari raya, merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi. Penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten guna menjaga keadilan dan kepastian hukum dalam hubungan industrial.

Editor: Redaksi

Tags: IPPMBMolorPekerjaPT UAMTHR
ShareTweetSend
Previous Post

Ditinggal Mudik, Rumah di BTN Griya Rafasya Anawai Alami Kecurian

Next Post

Pemkab Konsel Pastikan Pelayanan Tetap Optimal Meski Terapkan WFH dan WFO

Berita Terkait

Asosiasi IUJP Konut bersama PPSDM Geominerba

Asosiasi IUJP Konut Gandeng PPSDM Geominerba, Perkuat SDM dan Kontraktor Lokal

22 Oktober 2026
Rapat Koordinasi Evaluasi Pembangunan Daerah Tahap I Tahun Anggaran 2026 di Auditorium Lantai III Kantor Bupati Konsel

Evaluasi Pembangunan Konsel 2026, Irham Kalenggo Minta OPD Fokus Hasil

19 Oktober 2026
Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin, S.H., S.I.K., M.H., mengedukasi pelajar tentang kesadaran hukum dan keselamatan berlalu lintas

Kapolresta Kendari Edukasi Pelajar Ummushabri, Bagikan Helm SNI

19 Oktober 2026

Antisipasi Dampak Kabut Asap Karhutla, Babinsa Kodim Kendari Bagikan Masker Gratis

Dipimpin Nurlita Jaya, Konsel Raih Empat Juara di Jambore PKK dan HKG ke 54

PT Ifishdeco Bantah Tuduhan Rusak Hutan Lindung, Penggunaan Kawasan Telah Berizin

Next Post
Surat edaran Bupati Konsel terkait penarapan WFH dan WFO

Pemkab Konsel Pastikan Pelayanan Tetap Optimal Meski Terapkan WFH dan WFO

Bengkel resmi Honda

Jangan Abaikan Kondisi Motor Usai Mudik, Ini Imbauan Asmo Sulsel

Warkop Spot Coffee Kendari

Polemik Sewa Lahan Spot Coffee, DPRD Didesak Segera Lakukan RDP

Kuasa hukum Rektor Unsultra, Marlin

Dugaan Penggelapan Dana Unsultra dan Pemalsuan Surat Dilaporkan ke Polda

Leave Comment
Sultrack.com

Ikuti berita terbaru dari berbagai
sudut pandang yang menarik.
Update Beritamu Disini!

Hubungi Kami » 0823-4458-2658

Advertorial

Bupati Konawe Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-63 Untuk Gubernur Sultra

Musrenbang Kolono Timur Disorot, DPRD Minta Bupati Konsel Ganti Kepala OPD Yang Absen

Ketua DPRD Konsel Pimpin Musrenbang Kolono, Usulan Disampaikan Terbuka dan Terarah

Berita Nasional

Ketum JMSI, Teguh Santosa

JMSI Kecam Hilangnya Akun Instagram Hendri Satrio, Sebut Upaya Pembungkaman

25 Juni 2026

JMSI Gelar Mahkamah Intelektual, Buku Adhie Massardi Jadi Sorotan Para Tokoh Nasional

23 Juni 2026

Trending

#Sultra, #Headline, #KotaKendari, #PolrestaKendari, #KKP_Kendari, #PoldaSultra, #KonaweUtara, #Kolaka.

Ikuti Kami

  • Tim Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Kemitraan
  • Tentang Kami

© 2025 SultrackNews - Dibuat dengan hati ❤

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sultra
    • Kendari
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Konawe Kepulauan
    • Buton
    • Buton Utara
    • Buton Selatan
    • Muna
    • Muna Barat
    • Kolaka
    • Kolaka Utara
    • Kolaka Timur
    • Wakatobi
  • Pemkot Kendari
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Opini

© 2025 SultrackNews - Dibuat dengan hati ❤