KENDARI, SULTRACK.COM – Terhitung sebulan lebih Gakkum LHK telah melakukan penindakan kepada para penambang yang di duga melakukan aktivitas ilegal di Desa Oko-oko, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (16/10/2023).
Hingga saat ini, Gakkum Pos Kendari belum mau memberikan keterangan resmi terkait penindakan yang mereka lakukan, padahal 17 unit alat berat jenis eksavator sudah diamankan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara (Rupbasan) Kendari.
Sementara itu, Kepala Gakkum LHK Wilayah Sulawesi, Bangun Aswin mengatakan terkait progres penindakan di Desa Oko-oko masih berproses dan saat ini kasus tersebut sudah naik status dari penyelidikan ke penyidikan.
“Masih proses penyidikan,” Ujar Bangun Aswin data dikonfrmasi awak media.
Sayangnya, Bangun Aswin belum bisa memberikan keterangan lebih detail, sebab persoalan ini masih tahap penyidikan dan nanti akan dirilis langsung oleh Dirjen di Kota Kendari.
“Nanti Pak Dirjen yang akan rilis. Sabar ya mas
Masih proses penyidikan, Nanti saat rilis bisa detailnya nanyanya,” Ujar Bangun Aswin
Ditempat berbeda, Ketua Ketua Satgas Gakkum Tindak pidana pertambangan Ilegal Pokja Tim percepatan Reformasi Hukum Tindak pidana korupsi bentukan dari Kemenkopolhukam , Andi Muhamad Ramadhan SH MH CLA CIL mengatakan dirinya akan terus memantau dan mengatensi sejauh mana progres penindakan yang dilakukan oleh Gakkum LHK dan APH lain yg men supervisi kasus ini.
“Untuk kasus ini kita terus atensi dan pantau sampai dimana progresnya,” Ujarnya.
Dirinya berharap, agar semua pelaku yang terindikasi melakukan pelanggaran hukum agar ditindak tanpa terkecuali.
“Semua harus ditindak tanpa pandang bulu,” Tegasnya.
Penulis : 54PU
Discussion about this post