KONSEL, SULTRACK.COM – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), resmi melaporkan aktivitas PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) di Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) di Jakarta, Senin (16/10/2023).
Pelaporan tersebut disampaikan langsung kepada media ini, oleh Direktur Eksekutif WALHI Sultra, Andi Rahman bahwa hari ini WALHI telah melaporkan terkait dugaan tindak pidana pengrusakan mangrove dan kerusakan lingkungan hidup yang di lakukan oleh PT WIN.
“Salah satunya adalah dugaan pengrusakan mangrove di luar IUP PT WIN, penambangan di dekat pemukiman dan kerusakan sumber mata air masyarakat yang digunakan dalam kehidupan sehari-hari,” bebernya.
Lanjutnya, adapun yang menjadi dasar hukum dan pertimbangan laporan dugaan tindak pidana pengrusakan mangrove dan lingkungan hidup, diduga dilakukan oleh PT Wijaya Inti Nusantara, berlokasi di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya Kabupaten Konsel.
“Dasar hukum pelaporan kami, sebagai berikut, Pasal 98 dan Pasal 109 jo. Pasal 116 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ungkapnya.
Saat ini kata Andi Rahman, pihaknya sementara menunggu hasil pemeriksaan yang akan dilakukan oleh Gakkum KLHK, harapan kami kasus ini bisa di atensi dan di periksa sesuai dengan aturan perundangan-undangan yang ada.
“Kami juga minta agar PT WIN segera di periksa atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan, kemudian Gakkum segera merekomendasikan IUP PT.WIN di cabut oleh ESDM, karena IUP tersebut masuk dalam kawasan pemukiman masyarakat dan telah melanggar UU,” pungkasnya.
Untuk informasi tambahan, selain merekomendasikan Gakkum, WALHI juga berencana akan membuat rekomendasi pencabutan IUP PT. WIN di ESDM RI.
Penulis : 54PU
Discussion about this post