KONSEL, SULTRACK.COM – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tenggara, ingatkan PT. Tiran untuk tidak menggusur tanah milik warga transmigrasi di Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT) Roda, Kecamatan Kolono, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Selasa (17/10/2023).
UPT Roda, merupakan kawasan transmigrasi pada Tahun 2016. Di kawasan ini bermukim para transmigran yang berasal dari Jawa Barat dan Jawa Tengah, khususnya dari Tegal dan Pekalongan.
Sejak penempatan pada Tahun 2016 di UPT Roda, warga belum mendapatkan hak-nya sebagai warga transmigrasi, yakni belum mendapatkan lahan dua seluas satu haktare, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) nomor. 595/946 Tahun 2012, tentang pencanangan dan penunjukan lahan transmigrasi UPT Roda.
Diungkapkan Direktur WALHI Sultra, Andi Rahman selain lahan dua yang belum diterima oleh warga sampai saat ini, ternyata lahan usaha satu yang sudah diterima dan di olah sejak Tahun 2017 masuk dalam izin konsesi perusahaan sawit PT. Tiran. Perlu diketahui bahwa ada sekitar 188 KK yang lahannya terancam di gusur oleh perusahaan.
“Untuk itu, WALHI Sultra ingatkan PT. Tiran agar tidak melakukan penggusuran terhadap lahan pertanian warga, yang sudah dioleh sejak Tahun 2016. Kami juga desak Pemda Konsel, agar segera menyelesaikan konflik agraria yang ada di UPT Roda. Masalah ini menjadi tanggung jawab Pemda Konsel,” jelasnya.
Pasalnya lanjut dia, Pemda Konsel Tahun 2015 mengeluarkan putusan Nomor 525/871 Tahun 2015 tentang pemberian izin lokasi untuk perkebunan sawit PT Tiran Sulawesi, di atas lahan Transmigrasi UPT Roda seluas 243 Ha.
“Pemda Konsel, agar segera menyelesaikan konflik dimaksud dan segera berikan lahan dua masyarakat. Pada pertemuan konsolidasi akbar yang di gelar WALHI Sultra pada tanggal 8 Okteber 2023 lalu, seluruh masyarakat berkumpul di balai Desa UPT Roda untuk melakukkan rembuk, demi menyelesaikan permasalahn yang sedang di alami,” ungkapnya.
Adapun hasil pertemuan tersebut menghasilkan beberapa tuntutan warga UPT Roda Kecamatan Kolono Kabupaten Konsel yakni, cabut HGU PT. Tiran Sulawesi di wilayah UPT Roda, distribusikan hak lahan II masyarakat UPT Roda, penuhi fasilitas publik yakni air, jalan, fasilitas kesehatan dan pendidikan.
“Pemda Konsel, segera menetapkan kejelasan status Desa pasca penyerahan status transmigrasi sebagai Desa definitif,” pungkasnya.
Penulis : 54PU
Discussion about this post