KONSEL, SULTRACK.COM – Pasca berakhirnya sebagai Transmigrasi binaan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), kini eks Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT) Roda Kecamatan Kolono, secara otomatis kembali gabung ke Desa induk yakni Desa Roda, Jumat (20/10/2023).
Sekertaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Konsel Hermawan menjelaskan, UPT Roda adalah Satuan Permukiman (SP) Transmigrasi penempatan Tahun 2016 dan berakhir masa bina Tahun 2021.
“Penempatan warga UPT Roda, terdiri dari 118 Kepala Keluarga (KK), yang berasal dari Bali 15 KK, Jabar 11 KK, Jateng 24 KK, DI Jogjakarta 8 KK dan Lokal 60 KK. Terkait peruntukan lahan dua, sesuai Kerja Sama Antar Daerah (KSAD) hanya ada 23 KK yang memperoleh lahan dua dengan luasan 0,5 hektar,” rincinya.
Lanjutnya, terkait status eks Transmigrasi apabila sudah serah kembali ke Desa induk yaitu Desa roda, maka kita akan identifikasi kembali apakah layak diusul menjadi sebuah Desa persiapan, untuk kemudian jadi Desa definitif. Sekalipun dalam UU no 6 Tahun 2014 tentang Desa, ada pengecualian bagi wilayah eks Transmigrasi.
“Namun untuk Eks UPT Roda, tetap kami akan identifikasi apakah warga Transmigrasi masih bermukim di kawasan dimaksud. Mengenai cikal bakal, tentunya harus ada rapat atau musyawarah dari warga Transmigrasi untuk penentuan nama Desa dan lainnya, yang melahirkan kesepakatan bersama. Dan InsyaAllah dalam waktu dekat, kami akan melakukan identifikasi kelayakan,” jelasnya.
Lebih lanjut, kata mantan Kabag Humas Setda Konsel ini, mengenai fasilitas umum, pengembangan sosial budaya, usaha ekonomi warga Transmigrasi sudah banyak yang terpenuhi. Tinggal pengembangannya saja, ditambah dengan pembangunan Sarana Air Bersih (SAB) dan peningkatan jalan satu Km Tahun anggaran 2022, melalui dana Tugas Pembantuan (TP) Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi.
“Terkait masalah pernyataan WALHI Sultra, bahwa lahan usaha satu yang sudah diterima dan diolah sejak Tahun 2017 masuk dalam izin konsesi perusahaan PT Tiran dan terancam digusur. Kalau menurut regulasi, bagaimana mungkin lahan yang sudah bersertifikat mau digusur,” ungkapnya.
Menurut Hermawan, Transmigrasi adalah program nasional, PT Tiran adalah investor. Berdasarkan pidato Presiden Jokowi kalau terdapat konsensi bergesekan dengan lahan kepentingan masyarakat. Maka didahulukan kepentingan masyarakat.
“118 KK UPT Roda, semua sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), sekarang tinggal menunggu hasil identifikasi saja, apakah layak untuk diusul menjadi sebuah Desa persiapan dan selanjutnya jadi Desa definitif,” pungkasnya.
Penulis : 54PU
Discussion about this post